2 Warga Ini Timbun BBM Solar 5.000 Liter, Ini Pasal yang Dikenakan Polres Bondowoso

Suara Denpasar

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:46 WIB
2 Warga Ini Timbun BBM Solar 5.000 Liter, Ini Pasal yang Dikenakan Polres Bondowoso
Pelaku penimbunan solar di Bondowoso. (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Dua warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso diringkus polisi.

Mereka diduga menimbun bahan bakar minyak jenis solar hingga didapati barang bukti 5.000 liter di kediamannya.

Polres Bondowoso meringkus keduanya dan mengenakan pasal tentang minyak bumi dan gas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku adalah SK (53) dan IE (25).

Mereka beralamatkan di Desa Pakuniran Rt. 08 Rw. 03, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. 

Unit Reskrim Polsek Maesan mencokok para pelaku pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 10.00 WIb dan dilimpahkan ke Unit pidsus Sat Reskrim Polres Bondowoso pada 16.00 WIB.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Gambangan, Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan kronologi lengkapnya.

"Pada hari Selasa tanggal 25 oktober 2022 sekitar jam 10.00 wib, telah tertangkap tangan satu orang laki-laki bernama IE (25) yang sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 10 jerigen," katanya dikutip Suara Denpasar, Kamis (27/10/2022).

baca juga

Masing-masing jerigen berisi 35 liter dan BBM jenis solar itu diangkut mengendarai Isuzu Panter Nopol P-1176-XN menuju ke tempat penampungan di dekat rumahnya di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan.

"Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan di lokasi penampungan solar dan didapati 5 tandon masing-masing berisi kurang lebih 1.000 liter per tandon," tuturnya.

Ada juga satu tandon yang berisi kisaran 200 liter, 11 jerigen berisi solar masing-masing 35 liter.

"Di lokasi penampungan juga diamankan SK (53) dan dari pengakuannya kedua orang terlapor tersebut didapatkan membeli solar dari di SPBU di wilayah Kec Maesan," ulasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Anak Masih Kecil, Nyai Nikita Mirzani Butuh Allah Turun Tangan

Tiga Anak Masih Kecil, Nyai Nikita Mirzani Butuh Allah Turun Tangan

Denpasar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:46 WIB

Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak

Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak

Denpasar | Senin, 17 Oktober 2022 | 23:41 WIB

Batik Coklat Kinclong Kaisar Sambo, Necis Duduk di Kursi Pesakitan

Batik Coklat Kinclong Kaisar Sambo, Necis Duduk di Kursi Pesakitan

Denpasar | Senin, 17 Oktober 2022 | 22:50 WIB

Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso

Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso

Denpasar | Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes hingga Guru Ngaji

Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes hingga Guru Ngaji

Denpasar | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:46 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×