Setelah Baliho Babi Guling, Kini Giliran Knalpot Brong Yang Diberangus Polisi Demi KTT G20 di Bali

Suara Denpasar

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:08 WIB
Setelah Baliho Babi Guling, Kini Giliran Knalpot Brong Yang Diberangus Polisi Demi KTT G20 di Bali
Polisi menindak motor yang menggunakan kenalpot brong di Denpasar. ((IST))

Suara Denpasar-Polresta Denpasar melakukan tindakan tegas merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu bahkan sudah dilakukan selama 10 bulan terakhir.


Sanksi bagi yang melanggar pun tak main-main. Mulai dari teguran, hingga menyita knalpot dan kendaraan. Hal itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

Menurut Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani penindakan knalpot brong ini sudah ada dalam aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang UULLAJ yakni pada pasal 285 ayat (1).


"UU ini menerapkan sesuai pasal tersebut dimana knalpot racing tidak laik jalan berkendara di jalanan umum," katanya di Denpasar, Senin (31/10/2022). Selain aturan itu, razia knalpot brong ini jiga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali nomor 35425/sekret/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yakni Work From Home (WFH), dalam rangka pelaksanaan Presidensi G20 di Nusa Dua, pada Bulan November 2022 mendatang. 


Dimana terkait pembatasan kegiatan itu, salah satu yang ditekankan adalah aktivitas kendaraan bermotor di jalan, terutama yang memakai knalpot brong. Selain merazia, polisi juga sudah menggelar sosialisasi ke sejumlah lapisan masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Hal itu agar masyarakat tidak mengendarai kendraaan knalpot brong selama berlangsungnya KTT G20


"Ya, sudah dilakukan imbauan ke sekolah-sekolah, ke warga masyarakat langsung melalui bhabinkamtibmas, radio dan sebagainya terkait pelaksanaan KTT G20 yang nantinya akan banyak dilakukan pengalihan arus lalulintas," bebernya. 


Lanjut dia, jika ditemukan di jalanan, maka pengendara akan dihentikan, lalu diberi teguran humanis. Selain itu, kenalpot brong itu wajib diganti di tempat itu juga.


 
"Jadi, knalpotnya diganti di tempat, knalpot racing itu juga kami tahan sehingga tidak lagi dipakai kemudian hari oleh si pelanggar. Ada ratusan kendaraan knalpot brong sudah diberikan penindakan, umumnya sepeda motor," tandasnya.

Untuk diketahui, dengan dalil guna kelancaran KTT G20, sejumlah baliho babi guling di pinggir jalanan Bali juga telah diturunkann oleh sejumlah pihak berwenang. Hal itu menimbulkan reaksi beragam. Namun tak sedikit pihak yang mengecam tindakan aparat tersebut.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Presidensi G20, Operasional Bandara Ngurah Rai Dilakukan Penyesuaian

Jelang Presidensi G20, Operasional Bandara Ngurah Rai Dilakukan Penyesuaian

Bisnis | Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Lakukan Penyesuaian Operasional Demi Kelancaran KTT G20

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Lakukan Penyesuaian Operasional Demi Kelancaran KTT G20

Bali | Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:37 WIB

Catat! Joe Biden Bakal Berkunjung ke Indonesia di November

Catat! Joe Biden Bakal Berkunjung ke Indonesia di November

Sumut | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:04 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×