Setelah Baliho Babi Guling, Kini Giliran Knalpot Brong Yang Diberangus Polisi Demi KTT G20 di Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 08:08 WIB
Setelah Baliho Babi Guling, Kini Giliran Knalpot Brong Yang Diberangus Polisi Demi KTT G20 di Bali
Polisi menindak motor yang menggunakan kenalpot brong di Denpasar. ((IST))

Suara Denpasar-Polresta Denpasar melakukan tindakan tegas merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu bahkan sudah dilakukan selama 10 bulan terakhir.


Sanksi bagi yang melanggar pun tak main-main. Mulai dari teguran, hingga menyita knalpot dan kendaraan. Hal itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

Menurut Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani penindakan knalpot brong ini sudah ada dalam aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang UULLAJ yakni pada pasal 285 ayat (1).


"UU ini menerapkan sesuai pasal tersebut dimana knalpot racing tidak laik jalan berkendara di jalanan umum," katanya di Denpasar, Senin (31/10/2022). Selain aturan itu, razia knalpot brong ini jiga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali nomor 35425/sekret/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yakni Work From Home (WFH), dalam rangka pelaksanaan Presidensi G20 di Nusa Dua, pada Bulan November 2022 mendatang. 


Dimana terkait pembatasan kegiatan itu, salah satu yang ditekankan adalah aktivitas kendaraan bermotor di jalan, terutama yang memakai knalpot brong. Selain merazia, polisi juga sudah menggelar sosialisasi ke sejumlah lapisan masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Hal itu agar masyarakat tidak mengendarai kendraaan knalpot brong selama berlangsungnya KTT G20


"Ya, sudah dilakukan imbauan ke sekolah-sekolah, ke warga masyarakat langsung melalui bhabinkamtibmas, radio dan sebagainya terkait pelaksanaan KTT G20 yang nantinya akan banyak dilakukan pengalihan arus lalulintas," bebernya. 


Lanjut dia, jika ditemukan di jalanan, maka pengendara akan dihentikan, lalu diberi teguran humanis. Selain itu, kenalpot brong itu wajib diganti di tempat itu juga.


 
"Jadi, knalpotnya diganti di tempat, knalpot racing itu juga kami tahan sehingga tidak lagi dipakai kemudian hari oleh si pelanggar. Ada ratusan kendaraan knalpot brong sudah diberikan penindakan, umumnya sepeda motor," tandasnya.

Untuk diketahui, dengan dalil guna kelancaran KTT G20, sejumlah baliho babi guling di pinggir jalanan Bali juga telah diturunkann oleh sejumlah pihak berwenang. Hal itu menimbulkan reaksi beragam. Namun tak sedikit pihak yang mengecam tindakan aparat tersebut.

Baca Juga: Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI