Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng

Suara Denpasar

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:58 WIB
Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri); kuasa hukum Walhi, Adi Sumiarta dan Juli Untung Pramana (kanan atas); dan eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka dan anaknya, Dewa Radhea. (ANTARA/ IST)

Suara DenpasarProyek Terminal LNG di mangrove Tahura Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Denpasar Bali, selama ini dibackingi Gubernur Bali, Wayan Koster. Ternyata, PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) pemrakarsa proyek ini terkait dengan korupsi mantan Sekda Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka.

Bahkan Gubernur Bali Wayan Koster bukan sekadar backing. Dia ikut membidani rencana proyek Terminal LNG di mangrove Sidakarya ini. Seperti diungkapkan Humas PT Dewata Energi Bersih (PT DEB), Ida Bagus Ketut Purba Negara 3 Juni 2022 lalu dalam sebuah konferensi pers.

Dia menyatakan, berawal dari kebutuhan listrik Bali, akhirnya Gubernur Bali membuat surat ke PLN untuk bekerja sama dengan Pemprov Bali dalam pemenuhaan energi listrik.

"Pak Gubernur melihat ada keberadaan seperti itu (kebutuhan listrik Bali dalam RUPTL, red), kemudian Pak Gubernur bersurat dan mengajukan bentuk kerjasama antara Pemprov dengan PLN," kata Purba Negara dilansir dari Youtube Gatra Dewata, 5 Juni 2022.

Purba Negara melanjutkan, turunan dari kerja sama itu adalah Pemprov menugaskan Perusda Provinsi Bali, sedangkan PLN menugaskan PLN Gas dan Geothermal (PLNGG) untuk menjalin kerja sama.

"Sehingga dibentuklah kerjasama antara Pemprov Bali yang pelaksananya Perusda Provinsi Bali dengan PLNGG kemudian membentuk PT Dewata Energi Bersih. Jadi biar jelas ya posisi saya ini adalah perpanjangan tangan daripada Pemerintah Provinsi Bali yang ditugaskan dalam kaitan untuk kemandirian energi itu sendiri," papar Purba Negara.

Tak hanya itu, dia menyebut komposisi saham antara PLNGG 51 persen, dan Perusda Provinsi Bali 49 persen.

Namun, kuasa hukum Walhi Bali menyatakan, dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Bali pada 19 Januari 2023, dari pihak PT DEB melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa PT DEB adalah perusahaan join venture antara PT Padma Energi Indonesia dengan Perusda Bali berdasarkan akta pendirian Nomor 23 tertanggal 18 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Putu Eka Lestary, S.H, notaris di Denpasar. 

Kuasa hukum Walhi Bali, Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama dalam konferensi pers 23 Januari 2023 menjelaskan, dalam sidang dengan agenda jawaban dari termohon PT DEB, dijelaskan bahwa PT DEB adalah perusahaan bukan perwakilan dari pemerintah.

baca juga

“Didirikan oleh perusahaan swasta PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali," jelas kuasa hukum WALHI Bali dari KEKAL, I Made Juli Untung Pratama dan I Wayan Adi Sumiarta dan di Denpasar, 23 Januari 2023.

Dia pun menyebutkan, jawaban dari PT DEB ini sekaligus membantah pernyataan Humas PT DEB, Ida Bagus Ketut Purba Negara pada 3 Juni 2022 lalu yang menyatakan bahwa PT DEB bentukan dari PLN melalui PLN Gas dan Geothermal (PLNGG) dengan Pemprov Bali melalui Perusda Bali.

“Keterangan yang disampaikan oleh Humas PT DEB merupakan berita bohong atau hoax,” kata Made Juli.

Tidak hanya itu, kuasa hukum PT DEB menjelaskan, persentase saham PT Padma Energi Indonesia sebesar 80 persen, dan Perusda Bali 20 persen.

Ini juga sekaligus membantah pernyataan Purba Negara pada waktu itu yang menyebut PLNGG memiliki saham 51 persen dan Perusda Bali sebesar 49 persen.

“Maka PT DEB telah menyebarkan berita bohong dan melakukan pembohongan publik,” jelas I Made Juli.

Selain itu, terungkap pula, ternyata saham 20 persen yang diberikan ke Perusda Bali ppun seperti saham kosong. Sebab, Perusda Bali tidak pernah menyetor modal awal. Keseluruhan modal dari Padma Energi Indonesia.

Perusda diberikan saham 20 persen dengan perjanjian modal awal itu disetor setelah proyek berjalan dan memiliki deviden. Deviden untuk Perusda Bali ini nantinya akan dipotong untuk membayar utang setoran modal awal.

“Hal tersebut menunjukan fakta bahwa saham yang sebenarnya dimiliki oleh Perusda Bali adalah saham kosong atau saham yang berasal dari utang dengan perusahaan swasta PT Padma Energi Indonesia. Sebegitu miskin kah Pemprov Bali sampai tidak bisa mengeluarkan modal?” kata Wayan Adi Sumiarta.

Di tengah kebohongan itu terungkap, ternyata mencuat fakta lain yang mengejutkan. PT Padma Energi Indonesia yang baru kali ini muncul di tengah proyek LNG di Kawasan mangrove Sidakarya ternyata berkaitan dengan kasus korupsi dengan terpidana eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dan anaknya, I Dewa Gede Radhea.

PT Padma Energi Indonesia adalah anak perusahaan Titis Sampurna. Perusahaan ini adalah pemrakarsa proyek terminal LNG di Celukan Bawang, Buleleng.

Dalam dakwaan jaksa dan putusan pengadilan bahwa Dewa Ketut Puspaka diadili karena menerima uang miliaran rupiah dari PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna dalam pengurusan izin proyek terminal LNG Celukan Bawang.

Jaksa menilai Dewa Puspaka memeras PT Titis Sampurna dan PT Padma Energi Indonesia. Namun, dalam pleidoinya, Dewa Puspaka menyatakan dia tidak memeras, melainkan menerima hadiah alias mendapat gratifikasi dari dua perusahaan pemrakarsa untuk mengurus izin Terminal LNG Celukan Bawang. 

Akan tetapi, proyek ini tidak berjalan karena izinnya tidak terbit. Kemudian kasus ini bergulir di Kejati Bali. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Dewa Puspaka dihukum pidana 8 tahun penjara, sedangkan Dewa Gede Radhea dihukum 4 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove

Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:08 WIB

Melunak, UPTD Tahura Ngurah Rai Serahkan Dokumen Perubahan Blok Terkait Terminal LNG

Melunak, UPTD Tahura Ngurah Rai Serahkan Dokumen Perubahan Blok Terkait Terminal LNG

Denpasar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:02 WIB

Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan

Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan

Denpasar | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:05 WIB

Dibalik Proyek Terminal LNG: UPTD Tahura Ngurah Rai Sembunyikan Data Fakta Hutan Mangrove?

Dibalik Proyek Terminal LNG: UPTD Tahura Ngurah Rai Sembunyikan Data Fakta Hutan Mangrove?

Denpasar | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Hutan Mangrove Bali Dipamerkan ke Delegasi G-20, tapi Dibabat Jadi Terminal LNG

Hutan Mangrove Bali Dipamerkan ke Delegasi G-20, tapi Dibabat Jadi Terminal LNG

Denpasar | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:54 WIB

Walhi Gugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Tak Berikan Dokumen Proyek Terminal LNG di Mangrove

Walhi Gugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Tak Berikan Dokumen Proyek Terminal LNG di Mangrove

Denpasar | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:55 WIB

Sekaha Jukung Intaran Gelar Pawai Tolak Terminal LNG di Hutan Mangrove

Sekaha Jukung Intaran Gelar Pawai Tolak Terminal LNG di Hutan Mangrove

Denpasar | Minggu, 21 Agustus 2022 | 19:27 WIB

Walhi Bali Minta DKLH Bali dan PT DEB Berikan Studi Kelayakan Terminal LNG di Mangrove

Walhi Bali Minta DKLH Bali dan PT DEB Berikan Studi Kelayakan Terminal LNG di Mangrove

Denpasar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026

Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:55 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi

Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:26 WIB

Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR

Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16 WIB

Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!

Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:09 WIB

Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang

Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 03:38 WIB

Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 03:31 WIB

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 02:09 WIB

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:57 WIB

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:43 WIB