Bikin Geleng-geleng! Kejari Denpasar Berdalih NKM Sakit, Ternyata Berstatus DPO

Suara Denpasar

Jum'at, 27 Januari 2023 | 11:25 WIB
Bikin Geleng-geleng! Kejari Denpasar Berdalih NKM Sakit, Ternyata Berstatus DPO
Ilustrasi tahanan kabur. (Antara/HO)

Suara Denpasar - Publik dibuat geleng-geleng dengan munculnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap NKM.

Sebab, pria yang juga menggarong dana milik bank plat merah di Denpasar itu awalnya versi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dinyatakan sakit.

Untuk diketahui,  Juni 2022 penyidik menetapkan dua ORAL dan NKM sebagai tersangka.  Setelah itu, Senin, 3 Oktober 2022, setelah berkas perkara hasil penyidikan penyimpangan dana KUR Bank plat merah dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Pada saat itu, hanya ORAL yang menjalani tahap dua dan ditahan Penuntut Umum. 

Saat itu, Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan,  tahap dua tersangka NKM belum bisa dilakukan  karena tersangka sakit.

Ternyata, Jumat (27/1) ketika dikonfirmasi terkait tahap dua tersangka NKM, Kasi Intel mengatakan, belum.

Ditanya alasan ditundanya tahap dua tersangka NKM, apakah masih sakit atau kabur? Eka Suyantha mengatakan masih dalam pencarian. 

Kasi Intel tidak membantah, tersangka NKM saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurutnya, tersangka NKM ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Agustus 2022, tahun lalu.

Berarti, ketika tahap dua, awal Oktober 2022  seharusnya tahap dua kedua tersangka. Tetapi NKM tidak bisa dihadirkan, penyidik membuat alasan bahwa tersangka NKM sakit. Sementara Kejari Denpasar sudah menetapkan  NKM sebagai orang yang dicari.     

baca juga

Tersangka NKM dan terdakwa ORAL, saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit fiktif kurun waktu tahun 2017 sampai 2020 yakni mengajukan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur. 

Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh NKM dan ORAL menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS.

Setelah itu, pada saat pencairan kredit, NKM dan ORAL mengantar debitur. KUR   yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh kedua. 

Aksi NKM dan ORAL berhasil menguras dana KUR Bank BRI, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya dijerat dengan Undang – undang  RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Primair disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sedangkan Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamim Tohari Kemplang Pajak Miliaran, Modus PPN Nihil

Kamim Tohari Kemplang Pajak Miliaran, Modus PPN Nihil

Denpasar | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:31 WIB

Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang

Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang

Denpasar | Kamis, 29 Desember 2022 | 09:43 WIB

Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh

Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh

Denpasar | Rabu, 28 Desember 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×