Suara Denpasar - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenangkan gugatan cerai atas suaminya, Dedi Mulyadi. Majelis hakim PA Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne atas Kang Dedi.
Putusan itu dibacakan Rabu, 22 Februari 2023. Majelis hakim PA Purwakarta mengabulkan gugatan penggugat Anne Ratna agar tergugat Dedi Mulyadi menjatuhkan talak 1 terhadap penggugat Anne Ratna.
"Mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu tergugat Dedi Mulyadi terhadap tergugat Anne Ratna Mustika," tandas hakim.
Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai ini adalah antara penggugat Anne Ratna dan tergugat Dedi Mulyadi sudah tidak tinggal bersama.
Hal ini pun terungkap dalam sidang pembuktian, bahwa keduanya sudah tidak serumah dan seranjang. Juga sudah diakui keduanya.
Anne Ratna menggugat Dedi Mulyadi pada 19 September 2022 ke PA Purwakarta. Dia beralasan mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, tidak diberi nafkah lahir dan batin, dan masalah manajemen keuangan yang tidak terbuka.
Namun, Dedi Mulyadi dalam sidang pembuktian membantah segala dalil dari Anne Ratna. Dedi Mulyadi terungkap masih memberi nafkah, di antaranya Kang Dedi malah menanggung utang biaya Pilkada 2018 saat Anne Ratna maju sebagai calon bupaati Purwakarta.
Masalah keuangan, juga Dedi Mulyadi sudah terbuka. Bahkan membayar segala kebutuhan hidup anak-anaknya, serta mengurus aset-aset bersama, seperti membayar pajak, listrik, air dan lainnya.
Sedangkan KDRT psikis, Dedi Mulyadi membantah. Sebab, tidak ada tanda-tanda Ambu Anne mengalami KDRT psikis. Dari sikapnya tidak menunjukkan sebagai korban KDRT.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Terang-terangan Sebut Saepul Bahri Bupati Purwakarta, Kartu Merah untuk Ambu Anne!
Putusan majelis hakim PA Purwakarta ini belum berkekuatan tetap. Sebab, masih ada waktu 14 hari bagi penggugat dan tergugat apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, sebelumnya tergugat Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya, bila gugatan Anne Ratna dikabulkan maka Kang Dedi akan mengajukan banding. (*)