Waduh Ormas di Bali Gunakan WNA Asal Rusia

Suara Denpasar

Rabu, 03 Mei 2023 | 21:19 WIB
Waduh Ormas di Bali Gunakan WNA Asal Rusia
Ilustrasi WNA Asal Rusia (Istimewa)

Suara Denpasar - Seorang pria berkebangsaan Rusia berinsial KA, kini keberadaannya dimonitor pihak Polda Bali. Pria itu diduga bergabung dengan organisasi masyarakat atau ormas.

Sebagai peringatan dini terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).

Polisi bersurat kepada Pemerintah Provinsi dalam hal Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, untuk melakukan penelitian terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja asing.

"Ya benar, perihal mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Hunas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
 
Kuat dugaan yang bersangkutan tidak kantongi dokumen tentang rencanaan penggunaan tenaga kerja asing.

Untuk diketahui, Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali sejak April 2023.

Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023. 

Hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan salah satu Ormas mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali.

Surat yang dikeluarkan sebagai early warning terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan kantibmas rerdapat tiga tembusan. Yakni, Kapolda Bali, Gubernur Bali, dan Kabinda Bali. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan kewenangan menerbitkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)  yang prosesnya melalui online sesuai dengan regulasi Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang  Penggunaan tenaga Kerja Asing. 

"Semua sudah diatur. Intinya siapa pemberi kerja berbadan hukum yayasan atau PT. Kalau sosial Bisa yayasan sosial, pendidikan dan  komersial bisa seperti itu," ucapnya.

Sementara Disnaker daerah hanya berwenang untuk pembayaran kompensasi Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) perpanjangan kedua dan seterungnya. 

Sedangkan penerbitan izin kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan Disnaker memiliki akses melihat jumlah Pengguna Tenaga Kerja Asing di masing-masing wilayah. "Kami memantau kalau sudah diapprove maka bisa dilihat ada TKA dari kapan sampai kapan. 

Daerah kewenangan saat perpanjangan  tapi tidak menerbitkan izin. Oleh aturan hanya dalam retribusi pemberi kerja harus membayar dana kompensasi sebesar 100 USD per bulan dibayarkan pemberi kerja.  

"Yayasan berbadan hukum yayasan kesehatan tidak komersil bisa diatur bebas dana kompensasi berdasar rekomendasi. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Video Mesum Pasangan Bergelang Tridatu, Ketua PHDI Ajak Generasi Muda Eling Tahap Bharmacari

Viral Video Mesum Pasangan Bergelang Tridatu, Ketua PHDI Ajak Generasi Muda Eling Tahap Bharmacari

Denpasar | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:24 WIB

Parah! Ternyata Ini Alasan Pria di Bali Tega Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya Lewat Telegram

Parah! Ternyata Ini Alasan Pria di Bali Tega Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya Lewat Telegram

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 19:16 WIB

Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 15:25 WIB

Terkini

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Sport | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:43 WIB

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:38 WIB

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:28 WIB

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:25 WIB

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:00 WIB

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:44 WIB

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:32 WIB

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:31 WIB