denpasar

Wakil Komandan LSM Anti Narkoba Dideportasi dari Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Minggu, 25 Juni 2023 | 12:00 WIB
Wakil Komandan LSM Anti Narkoba Dideportasi dari Bali
(AK dalam suatu seminar tentang Anti Narkoba di Denpasar. Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asal Rusia berinisial AK (30) pada Minggu (25/6/2023) Pukul 00.05 Wita dini hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Dubai-Moscow. 

AK merupakan wakil komandan dari suatu LSM yang bergerak dibidang anti narkoba di Indonesia. 

AK tinggal di Bali dengan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga dengan alamat di jalan Gajah Mada, Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Berdasarkan berita acara yang diterima Suara Denpasar bahwa Imigrasi Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap AK dan mendapati beberapa fakta sebagai berikut;

1. Bahwa AK masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga;

2. Bahwa AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 (delapan) hari;

3. Bahwa AK mengaku saat ini bertempat tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Discovery Plaza Hotel, pihak hotel menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal disana;

4. Bahwa AK mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jl. Gajah Mada, lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya sama sekali;

5. Bahwa AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor;

Baca Juga: Tiga Klub Liga Inggris Dikaitkan dengan Asnawi Mangkualam, Eks PSM Makassar Segera Tinggalkan Jeonnam Dragons?

6. Bahwa AK telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan." 

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dalam melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian ini merupakan sebuah tindak lanjut pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali," kata Anggiat. 

"Kami terus menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan," sarannya. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI