MK menggarisbawahi bahwa hal tersebut bukanlah bentuk diskriminasi, akan tetapi siapapun yang ingin maju sebagai Capres dan Cawapres, baik memiliki penyakit jasmani atau tidak, tetap harus diperiksa kesehatannya.
3. Gus Dur dan PKB Menerima Putusan MK
Meski permohonannya ditolak, Gus Dur dan PKB tetap menghormati putusan MK. Berdasarkan keterangan pihaknya, mereka menghargai labtaran Mahkamah Konstitusi saat itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek atas permohonan tersebut.
Itulah cerita Gus Dur mengajukan permohonan ke MK, dan ditolak saat itu. Berbeda nasib dengan Mahasiswa PROKLAMASI yang dikabulkan permohonannya tahun 2023 ini oleh MK yang dipimpin oleh Prof. Dr. Anwar Usman S.H, M.H.(*/)