Sejumlah Pasal di RUU KUHP Disoal, Anggota Komisi III Sebut Tidak Ada Ancaman Kemerdekaan Pers

Suara Depok | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 21:01 WIB
Sejumlah Pasal di RUU KUHP Disoal, Anggota Komisi III Sebut Tidak Ada Ancaman Kemerdekaan Pers
Ilustrasi (Ilustrasi/istimewa)

Depok suara.com, Terkait maraknya gelombang penolakan terhadap RUU KUHP yang dianggap akan mengancam kemerdekaan pers, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP nantinya tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers.

Benny menjamin nantinya dalam RUU KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers.

"Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan," kata Benny seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

“ Ketentuan terkait tugas-tugas jurnalistik dalam KUHP sebetulnya dalam konteks penegasan UU Pokok Pers. Jadi, ketentuan dalam UU Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers yang diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin konstitusi,” tambahnya.

Lebih lanjut Benny mengatakan,masyarakat hendaknya mendukung pembahasan dan penyelesaian termasuk pengesahan KUHP.  

Mengingat, sudah 70 tahun lebih yang berlaku adalah KUHP warisan kolonial. Jadi pikiran, prinsip, filosofi yang ada di alam pemerintahan kolonial yang mewarnai KUHP saat ini. 

"Oleh karena itu, ia meminta kepada rakyat untuk mendukung RUU KUHP karena masih ada rumusan yang masih perlu diperbaiki," katanya.

 Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengatakan,  sejatinya Dewan Pers sangat berkepentingan melakukan pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 99 Tentang Pers. 

Karenanya, kata Ninik, ada beberapa rekomendasi Dewan Pers, salah satunya soal proses. Dewan Pers mengharapkan proses transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif bermakna

“Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir. Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE," katanya.

"Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RKUHP Diklaim Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers

RKUHP Diklaim Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers

| Rabu, 20 Juli 2022 | 12:20 WIB

Dewan Pers: RKUHP Akan Menihilkan UU Pers

Dewan Pers: RKUHP Akan Menihilkan UU Pers

| Selasa, 19 Juli 2022 | 21:20 WIB

Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi

Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:31 WIB

Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers

Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 15:18 WIB

Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni

Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni

News | Senin, 18 Juli 2022 | 17:26 WIB

Terkini

Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat

Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat

News | Senin, 06 April 2026 | 15:53 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumut Lipat Gandakan Kuota Penyaluran Beras SPHP

Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumut Lipat Gandakan Kuota Penyaluran Beras SPHP

Sumut | Senin, 06 April 2026 | 15:50 WIB

Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti

Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:48 WIB

KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul

KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul

News | Senin, 06 April 2026 | 15:47 WIB

Masih Bingung Urutan Skincare? Ini 5 Langkah Pagi Hari dan Jeda Waktu Ideal yang Wajib Pemula Tahu

Masih Bingung Urutan Skincare? Ini 5 Langkah Pagi Hari dan Jeda Waktu Ideal yang Wajib Pemula Tahu

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 15:41 WIB

BRI Group Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro

BRI Group Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro

Kaltim | Senin, 06 April 2026 | 15:41 WIB

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

News | Senin, 06 April 2026 | 15:40 WIB

Ten Resmi Tinggalkan SM Entertainment, Tetap Bertahan di NCT dan WayV

Ten Resmi Tinggalkan SM Entertainment, Tetap Bertahan di NCT dan WayV

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 15:40 WIB

Holding Ultra Mikro BRI Bantu UMKM Berkembang Berkelanjutan

Holding Ultra Mikro BRI Bantu UMKM Berkembang Berkelanjutan

Sumsel | Senin, 06 April 2026 | 15:37 WIB

5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium

5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:36 WIB