Depok.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai 25 miliar rupiah terkait kasus korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang.
Dilansir dari laman instagram official.kpk Ahad (21/8/2022), KPK menuntut PT Nindya Karya dengan denda Rp900 miliar dan uang pengganti Rp44,6 miliar rupiah dan PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.
Dalam proses pengumpulan alat bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi pelaksanaan proyek pembangunan Darmaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) di Aceh, KPK melakukan penyitaan aset senilai Rp25 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi sejak April 2018. Kedua korporasi tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp313,3 miliar.
KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun perampasan aset.
Hal ini dilakukan sebagai bagian pemberian efek jera dan juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian korupsi ke negara.
Pada proses persidangan KPK menemukan, fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dua korporasi tersebut dan mengajukan penyitaan kepada Majelis Hakim atas aset:
- Sebidang tanah seluas 263 M2 di desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meurasa, Kota Banda Aceh.
- Peralatan SPBU: 2 unit tangki pendam beserta bangunan dan 6 unit sumur monitor.
Baca Juga: Meriahkan Hut Kemerdekaan RI, PNM Lomba Mancing Merdeka
- Peralatan SPBN: 2 unit kolom penyangga dan 1 unit sumur monitor.
- 1 unit mobil truk merk HINO.*