Depok.suara.com, Puluhan Angkutan Kota (Angkot) terjaring dalam penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Depok di Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Senin (7/11/2022).
Kepala Keselamatan dan Pengawasan, Nadih mengatakan bahwa dari penertiban tersebut sekitar 54 angkot yang kedapatan tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi berhasil kami tertibkan.
"Sebanyak 51 berkas administrasi yang tidak sesuai prosedur kami amankan dan 3 unit angkot yang tidak dapat menunjukan surat-surat lengkap juga kita amankan," ujarnya kepada depok.suara.com, Senin (7/11/2022).
"Namun,ketiga unit angkot tersebut sudah dibawa kembali setelah menunjukan bukti kelengkapan surat," sambungnya.
Lebih lanjut Nadih mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya lebih menekankan kepada pembinaan kepada sopir dan pemilik angkot agar lebih tertib administrasi.
Pasalnya, dari puluhan angkot yang berhasil diamankan, lanjut Nadih, rata rata masa berlaku administrasinya telah kadaluasa alias belum diperpanjang.
Kelengkapan administrasi tersebut diantanya STUK (Surat Tanda uji Kendaraan) atau KIR dan KP (Kartu Pengawasan) atau Ijin Trayek.
"Rata-rata, STUK dan KP mereka sudah tidak berlaku alias belum diperpanjang," katanya.
Namum demikian, Nadih menuturkan, dalam penertiban ini belum ada penindakan yang kita berlakukan.
Baca Juga: Kendaraan Pick Up Milik Warga Sewon Dicuri Lalu Dijual ke Jawa Barat, Korban Rugi Rp50 Juta
"Jadi angkot yang kedapatan administrasinya sudah tidak berlaku diberikan surat teguran atau peringatan untuk segera mengurus secepatnya," katanya.
"Jika surat peringatan atau teguran tidak diindahkan maka kemungkinan akan ada pembekuan trayek dan pecabutan ijin," tandasnya.