Persiapan Jadi Kontestan Pileg 2024, Bacaleg Partai Umat Perbaiki Persyaratan Dari KPU

Suara Depok

Rabu, 05 Juli 2023 | 16:53 WIB
Persiapan Jadi Kontestan Pileg 2024, Bacaleg Partai Umat Perbaiki Persyaratan Dari KPU
Potret ilustrasi (Dok. Ist)

Depok.suara.com, Bakal Calon Legislatif Dari Partai Umat Hendra Amara memperbaiki persyaratan administrasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Hendra Amara kepada wartawan mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dirinya memperbaiki persyaratan administrasi dari KPU. 

"Salah satu yang kami perbaiki adalah masalah hukum yang pernah dijalani dan semuanya sudah selesai,"katanya.

Dia menambahkan Balai Pemasyarakan Kelas II Bogor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Jawa Barat menetapkan dirinya sudah bebas dari hukum atas kasus Tindak Pidana Korupsi.

Hendra Amara dijatuhi hukum selama 1 satu karena melakukan kelalaian atas pengadaan traktor di Kementrian Pertanian pada tahun 2013 lalu.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Darmalingganawati dalam suratnya dengan nomor regjster 37/IV/lit/LL/2023 yang menyatakan Hendra Amara sudah menjalani masa penanahan selama satu tahun dan sudah bebas.

Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kementarian Pertanian  kasus pengadaan traktor di Jogyakarta pasca terjadinya gempa bumi.

Laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dibuat guna memenuhi salah satu persyaratan administratif sebagaiman dimaksud dalam pasal 7 huruf b, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK 04-10 Tahun 2007 tentang cuti bersyarat serta merupakan bahan penentuan program pembinaan warga binaan Hendra Amara.

Dari Laporan Litmas berisikan data atau informasi yang berkaitan dengan klien, keluarga klien latar belakang kehidupan klien dan keluarganya.

baca juga

Perkembangan pembiaaan Klien (Hendra) selama di dalam kelas 1 Sukamiskin Bandung telah memperlihatkan sikap yang positif.

Dimana klien menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku, oleh karena dipandang perlu  dilanjutkan pembinaan diluar kelas 1 Cipinang, Jakarta melalu program pembebasan bersyarat sebagai langkah awal dalam pengintegrasian kliennya dengan unsur keluarg dengan masyarakat.

Berdasarkan sesuai dengan aturan serta didukung oleh putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP Bapas Bogor pada 25 April 2023 merekomendasikan kliennya atau Hendra Amara dapat di integrasikan ke masyarakat luar Lapas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan KPU  mencatat sebanyak 699 dari 850 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar belum memenuhi syarat untuk ikut Pemilihan Umum Legislatif 2024.

"Jadi hanya ada 151 bacaleg yang memenuhi syarat untuk ikut di ajang Pileg 2024," katanya.

Saat ini bacaleg yang belum memenuhi syarat ada 699 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu

KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu

Kotak Suara | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:58 WIB

TOK! Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Lakukan Pelanggaran Administrasi Terkait Pendaftaran Bacaleg Partai Garuda

TOK! Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Lakukan Pelanggaran Administrasi Terkait Pendaftaran Bacaleg Partai Garuda

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 11:16 WIB

Hanya 304 Pekerja IKN Tercatat dalam DPT, KPU Pastikan Bisa Pertanggungjawabkan Data

Hanya 304 Pekerja IKN Tercatat dalam DPT, KPU Pastikan Bisa Pertanggungjawabkan Data

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 22:35 WIB

Terkini

Catat Tanggalnya! Galaxy Unpacked 22 Juli 2026 Samsung Siap Ungkap Hp Lipat dengan Fitur AI Terbaru

Catat Tanggalnya! Galaxy Unpacked 22 Juli 2026 Samsung Siap Ungkap Hp Lipat dengan Fitur AI Terbaru

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:29 WIB

6 Shio Paling Beruntung 8 Juli 2026, Kelinci hingga Babi Diprediksi Bernasib Baik

6 Shio Paling Beruntung 8 Juli 2026, Kelinci hingga Babi Diprediksi Bernasib Baik

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:28 WIB

Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu

Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu

Malang | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:27 WIB

Penyelundup Narkoba di Bandara Hasanuddin Ditangkap

Penyelundup Narkoba di Bandara Hasanuddin Ditangkap

Sulsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:24 WIB

Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Tanggamus Viral, Ini Kata Kodam dan Kades

Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Tanggamus Viral, Ini Kata Kodam dan Kades

Lampung | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:17 WIB

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB

Cuma 40 Kasus per Hari! Angka Pembunuhan di Meksiko Turun Pesat Selama Piala Dunia 2026

Cuma 40 Kasus per Hari! Angka Pembunuhan di Meksiko Turun Pesat Selama Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB

Skandal Wasit Francois Letexier: Curangi Timnas Indonesia hingga 'Bantu' Argentina di Piala Dunia

Skandal Wasit Francois Letexier: Curangi Timnas Indonesia hingga 'Bantu' Argentina di Piala Dunia

Bola | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:00 WIB

BIGBANG Siapkan Lagu Baru Setelah 4 Tahun Jelang Tur Dunia 20 Tahun Debut

BIGBANG Siapkan Lagu Baru Setelah 4 Tahun Jelang Tur Dunia 20 Tahun Debut

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:00 WIB

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:57 WIB

×