Usai Dituding Hina Ulama, Kini Inul Dituduh Palsukan Dokumen

Sabtu, 01 April 2017 | 08:02 WIB
Usai Dituding Hina Ulama, Kini Inul Dituduh Palsukan Dokumen
Inul Daratista saat meluncurkan album kompilasi terbaik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016) [suara.com/Ismail]

Henry dan pihak keluarga Silvia menduga ada perbuatan melawan hukum dengan membuat surat perjanjian palsu dari pihak Inul. Surat perjanjian yang diterima Weiby masih berada dalam keadaan kosong di bagian identitas serta nominal uang yang diberikan.

Sedangkan surat perjanjian yang ditunjukkan oleh Inul ke media sudah diisi dengan nama serta nominal uang sebesar Rp75 juta yang ditulis menggunakan pulpen.

"Dugaan kami kalau memang ini kosong dan diisi oleh seseorang begini, berarti ada tindakan melawan hukum, Pasal 263 KUHP. Jadi tidak boleh sebenarnya kalau perjanjian diisi diluar sepengetahuan kedua belah pihak," ujar Henry.

Henry mengimbau kepada pihak Inul untuk segera menunjukkan etiket baik kepada keluarga Silvia mengingat kejadian ini mengakibatkan korban jiwa.

"Kita kasih waktu 3x24 jam kepada pihak Inul untuk etiket baik kepada keluarga klien kami. Jika terlewati, kami akan laporkan hal ini ke Komnas HAM dan Polda Metro Jaya," tandas Henry.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI