Hakim Minta Fachri Albar Keluar dari Ruang Sidang, Ada Apa?

Ferry Noviandi, Wahyu Tri Laksono

Kamis, 24 Mei 2018 | 14:05 WIB
Hakim Minta Fachri Albar Keluar dari Ruang Sidang, Ada Apa?
Fachri Albar saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Suara.com - Aktor Fachri Albar kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fachri Albar sudah tampak di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB. Putra rocker Ahmad Albar itu ditemani sang istri, Renata Kusmanto. Keduanya tampak sedang asyik mengobrol satu sama lain.

Fachri Albar didampingi sang istri, Renata Kusmanto saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Kali ini, pemain film Pintu Terlarang itu tak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tak diikat borgol. Ini sesuai dengan keputusan Ketua Majelis Hakim, Asriadi Sembiring yang meminta agar Fachri Albar tak diborgol dan diikat karena hanya menjadi tahanan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Baca Juga: Dampingi Fachri Albar, Renata Kusmanto Menangis di Ruang Sidang

Fachri Albar kemudian dibawa ke ruang sidang enam pengadilan untuk menjalani sidang. Sayangnya saat di ruang sidang, majelis hakim meminta Fachri untuk keluar karena mengganggu sidang perdata yang masih berjalan.

"Coba tolong ini (Fachri Albar) dikeluarkan dulu, sidang perdata masih banyak. Jadi terganggu. Saudara keluar dulu ya, santai-santai dulu di luar," kata Asriadi di ruang sidang.

Baca Juga: Gara-gara Layani Suami, Nikita Mirzani Lemas Jalani Puasa

Sebelumnya Fachri Albar didakwa pasal berlapis pada sidang 15 Mei 2018. Ayah dua anak itu terbukti memiliki sabu, ganja, tablet berwarna pink yang diduga narkotika, dan dumolid.

Fachri Albar ditemani istrinya, Renata Kusmanto selama menunggu sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

JPU mengatakan kalau Fachri menggunakan narkotika tanpa resep dokter. "Terdakwa di dakwaan primer, dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dakwaan subsider terhadap terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Emas Joko Anwar di Film: Tara Basro hingga Fachri Albar

Anak Emas Joko Anwar di Film: Tara Basro hingga Fachri Albar

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:00 WIB

Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding

Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 14:50 WIB

Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Entertainment | Rabu, 03 September 2025 | 17:29 WIB

Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan

Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan

Entertainment | Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:13 WIB

Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video

Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video

Entertainment | Selasa, 03 Juni 2025 | 19:38 WIB

Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya

Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya

Entertainment | Kamis, 01 Mei 2025 | 21:42 WIB

Fachri Albar Diam-Diam Cerai secara Verstek: Apa Artinya dan Bagaimana Prosesnya?

Fachri Albar Diam-Diam Cerai secara Verstek: Apa Artinya dan Bagaimana Prosesnya?

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 15:51 WIB

Sederet Artis Resmi Cerai Secara Verstek, Terbaru Fachri Albar dan Renata Kusmanto

Sederet Artis Resmi Cerai Secara Verstek, Terbaru Fachri Albar dan Renata Kusmanto

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 14:53 WIB

Perjalanan Mualaf Renata Kusmanto Demi Menikah dengan Fachri Albar, Kini Sudah Resmi Cerai

Perjalanan Mualaf Renata Kusmanto Demi Menikah dengan Fachri Albar, Kini Sudah Resmi Cerai

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 07:06 WIB

Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu

Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu

Entertainment | Rabu, 30 April 2025 | 20:03 WIB

Terkini

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:28 WIB

Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa

Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:25 WIB

Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi

Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:22 WIB

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan

Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:18 WIB

Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit

Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:15 WIB

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:11 WIB

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:11 WIB

4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas

4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:10 WIB

Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026

Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:09 WIB

×