Hakim Minta Fachri Albar Keluar dari Ruang Sidang, Ada Apa?

Ferry Noviandi, Wahyu Tri Laksono

Kamis, 24 Mei 2018 | 14:05 WIB
Hakim Minta Fachri Albar Keluar dari Ruang Sidang, Ada Apa?
Fachri Albar saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Suara.com - Aktor Fachri Albar kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fachri Albar sudah tampak di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB. Putra rocker Ahmad Albar itu ditemani sang istri, Renata Kusmanto. Keduanya tampak sedang asyik mengobrol satu sama lain.

Fachri Albar didampingi sang istri, Renata Kusmanto saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Kali ini, pemain film Pintu Terlarang itu tak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tak diikat borgol. Ini sesuai dengan keputusan Ketua Majelis Hakim, Asriadi Sembiring yang meminta agar Fachri Albar tak diborgol dan diikat karena hanya menjadi tahanan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Baca Juga: Dampingi Fachri Albar, Renata Kusmanto Menangis di Ruang Sidang

Fachri Albar kemudian dibawa ke ruang sidang enam pengadilan untuk menjalani sidang. Sayangnya saat di ruang sidang, majelis hakim meminta Fachri untuk keluar karena mengganggu sidang perdata yang masih berjalan.

"Coba tolong ini (Fachri Albar) dikeluarkan dulu, sidang perdata masih banyak. Jadi terganggu. Saudara keluar dulu ya, santai-santai dulu di luar," kata Asriadi di ruang sidang.

Baca Juga: Gara-gara Layani Suami, Nikita Mirzani Lemas Jalani Puasa

Sebelumnya Fachri Albar didakwa pasal berlapis pada sidang 15 Mei 2018. Ayah dua anak itu terbukti memiliki sabu, ganja, tablet berwarna pink yang diduga narkotika, dan dumolid.

Fachri Albar ditemani istrinya, Renata Kusmanto selama menunggu sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

JPU mengatakan kalau Fachri menggunakan narkotika tanpa resep dokter. "Terdakwa di dakwaan primer, dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dakwaan subsider terhadap terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Emas Joko Anwar di Film: Tara Basro hingga Fachri Albar

Anak Emas Joko Anwar di Film: Tara Basro hingga Fachri Albar

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:00 WIB

Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding

Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 14:50 WIB

Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Entertainment | Rabu, 03 September 2025 | 17:29 WIB

Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan

Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan

Entertainment | Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:13 WIB

Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video

Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video

Entertainment | Selasa, 03 Juni 2025 | 19:38 WIB

Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya

Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya

Entertainment | Kamis, 01 Mei 2025 | 21:42 WIB

Fachri Albar Diam-Diam Cerai secara Verstek: Apa Artinya dan Bagaimana Prosesnya?

Fachri Albar Diam-Diam Cerai secara Verstek: Apa Artinya dan Bagaimana Prosesnya?

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 15:51 WIB

Sederet Artis Resmi Cerai Secara Verstek, Terbaru Fachri Albar dan Renata Kusmanto

Sederet Artis Resmi Cerai Secara Verstek, Terbaru Fachri Albar dan Renata Kusmanto

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 14:53 WIB

Perjalanan Mualaf Renata Kusmanto Demi Menikah dengan Fachri Albar, Kini Sudah Resmi Cerai

Perjalanan Mualaf Renata Kusmanto Demi Menikah dengan Fachri Albar, Kini Sudah Resmi Cerai

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 07:06 WIB

Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu

Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu

Entertainment | Rabu, 30 April 2025 | 20:03 WIB

Terkini

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

Video | Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 18:54 WIB

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:47 WIB

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:46 WIB

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

×