Hukuman Ini Siap Menjerat Pengguna dan Mucikari PSK Artis

Rendy Adrikni Sadikin | Suara.com

Senin, 07 Januari 2019 | 10:03 WIB
Hukuman Ini Siap Menjerat Pengguna dan Mucikari PSK Artis
Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Hal itu dipastikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (6/1/2019). Penetapan tersangka dilakukan lewat proses penyelidikan panjang.

"Tersangka ini ES dan TN. Dua orang ini kami tahan," kata Frans Barung di Polda Jawa Timur.

Nah, lalu apa ancaman hukuman yang mengintip si pengusaha sebagai pengguna jasa pekerja seks komersil (PSK) dan mucikari?

Seperti dikutip dari HUKUMONLINE.com, tak ada pasal yang bisa digunakan menjerat pengguna PSK maupun PSK dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan KUHP hanya bisa digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo dan Pasal 506 KUHP.

Dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo menjelaskan pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Soesilo menjelaskan bahwa mucikari adalah makelar cabul: seorang laki-laki yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-langganan dari mana ia mendapat bagiannya.

Apakah pengguna PSK tidak bisa dijerat hukum?

Tak ada ketentuan khusus mengatur tentang pengguna jasa PSK dalam KUHP. Namun jika pelanggan PSK memiliki pasangan mempunyai pasangan resmi alias pernikahan dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, orang yang memakai jasa PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal Perzinahan dalam Pasal 284 KUHP.

Mengenai pasal ini, R. Soesilo menjelaskan yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Supaya masuk pasal ini, persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Tapi, di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana bagi pengguna PSK. Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah

Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:20 WIB

Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih

Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih

Entertainment | Jum'at, 02 Januari 2026 | 18:42 WIB

Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku

Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku

Entertainment | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar

Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 19:50 WIB

CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak

CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:52 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak? Heboh di Medsos

CEK FAKTA: Benarkah Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak? Heboh di Medsos

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 23:15 WIB

Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!

Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:33 WIB

Sejarah Prostitusi di Indonesia: Dari Wanita Beracun hingga Lokalisasi, Kini PSK Terancam Kena Pajak

Sejarah Prostitusi di Indonesia: Dari Wanita Beracun hingga Lokalisasi, Kini PSK Terancam Kena Pajak

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak

PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:41 WIB

Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel

Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel

Video | Selasa, 22 Juli 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Barasuara Batal Manggung Usai Festival Riang Gembira Batal Digelar, Iga Massardi: Itu Zalim

Barasuara Batal Manggung Usai Festival Riang Gembira Batal Digelar, Iga Massardi: Itu Zalim

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:40 WIB

Tanam Pohon di Makam Vidi Aldiano, Ayah Izin ke Rano Karno

Tanam Pohon di Makam Vidi Aldiano, Ayah Izin ke Rano Karno

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:29 WIB

Trailer Series Harry Potter Rilis, Intip Pemeran Baru dan Bedanya dengan Versi Film

Trailer Series Harry Potter Rilis, Intip Pemeran Baru dan Bedanya dengan Versi Film

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:11 WIB

Kabar Bahagia, Mawar AFI Hamil Anak Pertama dari Pernikahan Kedua

Kabar Bahagia, Mawar AFI Hamil Anak Pertama dari Pernikahan Kedua

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:11 WIB

Fun Fact Film Na Willa, Di Balik Akting Freya Mikhayla yang Bikin Takjub Ryan Adriandhy

Fun Fact Film Na Willa, Di Balik Akting Freya Mikhayla yang Bikin Takjub Ryan Adriandhy

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:39 WIB

Siapa Pemilik Studio A24? Muncul Rumor Danantara Investasi Ratusan Miliar Rupiah

Siapa Pemilik Studio A24? Muncul Rumor Danantara Investasi Ratusan Miliar Rupiah

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:29 WIB

9 Tahun Terhalang, Tsania Marwa Akhirnya Bisa Masuk ke Rumah Atalarik Syach dan Rayakan Ultah Anak

9 Tahun Terhalang, Tsania Marwa Akhirnya Bisa Masuk ke Rumah Atalarik Syach dan Rayakan Ultah Anak

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:40 WIB

Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali

Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:21 WIB

Wardatina Mawa Pakai Baju Akad Nikah di Sidang Cerai dengan Insanul Fahmi

Wardatina Mawa Pakai Baju Akad Nikah di Sidang Cerai dengan Insanul Fahmi

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:42 WIB

Arya Saloka Akui Trauma Pernikahan, Pilih Rukiah untuk Sembuhkan Luka

Arya Saloka Akui Trauma Pernikahan, Pilih Rukiah untuk Sembuhkan Luka

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:15 WIB