Array

46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:16 WIB
46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

Suara.com - Istri Jerinx Superman Is Dead (SID), Nora Alexandra baru-baru ini mengunggah sebuah foto petisi yang dibuat oleh DPP Persadha Nusantara. Petisi itu berjudul, "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!".

Di Instagram, Nora Alexandra meminta masyarakat Indonesia agar berkontribusi menandatangani dan menyebarkan petisi tersebut.

Petisi bebaskan Jerinx SID. [Instagram]
Petisi bebaskan Jerinx SID. [Instagram]

"Tanda tangani dan sebarkan!!" tulis Nora Alexandra di Instagram, Kamis (13/8/2020).

Mengkutip dari situs resmi change.org, DPP Persadha Nusantara menilai kasus Jerinx SID janggal karena sangat cepat direspons kepolisian. Baru diperiksa sebagai sehari, Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

"Cuitan kacung di tengah kasus pandemi COVID-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi," tulisnya. 

Pantauan Suara.com,  hingga berita ini diunggah, petisi bebaskan Jerinx telah ditandatangani lebih dari 46 ribu orang. 

DPP Persadha Nusantara mengajukan petisi tersebut kepada tiga instansi terkait. Yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, dan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto.

Sebelumnya, Jerinx SID sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI. Drummer SID ini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis "IDI Kacung WHO".

Jerinx SID mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar. Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Baca Juga: Jerinx SID Ditahan Gegara 'IDI Kacung WHO', Publik Serukan #BebaskanJRXSID

Atas pernyataan itu, Jerinx SID sendiri sebetulnya sudah meminta maaf.

Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]
Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]

Kini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx SID terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

"Saya di sel tidak apa-apa, yang penting sekarang tidak ada ibu yang kehilangan bayinya," kata Jerinx sesaat sebelum ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI