Komentar Tak Terduga Roy Marten Soal Status Tersangka Gisel

SumarniIsmail Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:29 WIB
Komentar Tak Terduga Roy Marten Soal Status Tersangka Gisel
Aktor Roy Marten saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aktor Roy Marten bereaksi usai mantan menantunya, Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Alih-alih menghakimi, dia justru mengeluarkan kalimat bijak.

Menurutnya, setiap orang punya sisi gelap masing-masing.

"Bahwa setiap orang punya sisi gelap. Cuma ada yang kelihatan, ada yang tidak terungkap, ada yang terungkap," ungkap Roy Marten saat ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Suami Anna Maria itu mengaku mendengar kabar Gisella Anastasia jadi tersangka dari media bukan Gading Marten. Dia menyebut anaknya sedang berada di Bali.

Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]
Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

"Nggak. Gading baru ke Bali yang saya tahu energinya baru suka cita. Jadi biarkan gading menjalani hidup baru," sambungnya.

Selebihnya, bintang film Roda-Roda Gila itu tidak mau banyak komentar soal Gisella Anastasia. Namun dia berharap kasusnya bisa cepat selesai.

"Kita support. Biar masalah ini cepat selesai. Bisa kembali normal lagi. Jangan lupa semua peristiwa atas seizin dia. Kita doakan cepat selesai," tutur Roy Marten.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur yang beberapa waktu beredar di media sosial.

Tidak sendiri, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD, lawan main Gisel di video itu sebagai tersangka.

Baca Juga: ICJR soal Video Syur GA dan MYD: Jika Bukan Komersil Mereka Korban

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020 kemarin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI