Alasan PN Depok Tetap Gelar Sidang Perdata Raffi Ahmad

Sumarni, Ismail

Selasa, 19 Januari 2021 | 13:22 WIB
Alasan PN Depok Tetap Gelar Sidang Perdata Raffi Ahmad
Presenter Raffi Ahmad saat mengisi jumpa pers acara "The Next Influencer" antara Rans Entertainment dan ANTV di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto membenarkan Raffi Ahmad bakal menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (27/1/2021) mendatang.

"Iya benar. Kan sudah ditentukan majelis hakimnya. Jadi majelis hakim mengeluarkan hari penetapan sidang hari Rabu tanggal 27 Januari," ungkap Nanang saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/1/2021).

Namun, Nanang tidak menjelaskam secara rinci mengenai sidang gugatan yang bakal dijalani Raffi Ahmad. Dia cuma bisa memastikan pihak penggugat adalah David Tobing dan tergugatnya adalah Raffi Ahmad.

"Kalau isinya saya belum bisa menjelaskan. Kalau para pihaknya seperti yang sudah diketahui David Tobing sebagai penggugatnya dan tergugatnya Raffi Ahmad," jelasnya.

Nanang juga menyebut setiap orang berhak ajukan gugatan perdata. Karenanya, gugatan David Tobing tetap diterima walau kejadiannya di luar wilayah tutorial kota Depok.

"Kalau itu sudah tekhnis, bahwa menggugat itu hak setiap warga negara. Apakah gugatannya itu bisa diterima apa tidak itu tergantung majelis hakim," jelas Nanang.

Presenter Raffi Ahmad ketika menjadi pembicara saat acara teaser serial animasi 'Lorong Waktu si AA' di Daramawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (15/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presenter Raffi Ahmad ketika menjadi pembicara saat acara teaser serial animasi 'Lorong Waktu si AA' di Daramawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (15/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pada dasarnya menggugat itu hak setiap warga negara yang merasa dirugikan kepentingannya. Bahwasanya nanti gugatan itu seperti apa, apa sesuai hukum apa tidak itu sudah ranah majelis hakim," tuturnya.

Sebelumnya Advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.

baca juga

Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang bos KFC. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?

Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:00 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Respons Raffi dan Nagita Soal Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang

Respons Raffi dan Nagita Soal Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang

Video | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:32 WIB

Gibran hingga Dito Ariotedjo! Daftar Pejabat, Menteri dan Jenderal di Lingkaran Bisnis Raffi Ahmad

Gibran hingga Dito Ariotedjo! Daftar Pejabat, Menteri dan Jenderal di Lingkaran Bisnis Raffi Ahmad

Video | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:00 WIB

Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?

Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:40 WIB

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:48 WIB

Jeje Govinda Lulus S1 Waktu 1,5 Tahun, Begini Aturan Kuliah Sarjana di Indonesia

Jeje Govinda Lulus S1 Waktu 1,5 Tahun, Begini Aturan Kuliah Sarjana di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:24 WIB

Deretan Orang Dekat Raffi Ahmad Duduki Kursi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Daftar Jabatannya

Deretan Orang Dekat Raffi Ahmad Duduki Kursi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Daftar Jabatannya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 11:28 WIB

Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong

Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:17 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Terkini

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:05 WIB

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:03 WIB

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:00 WIB

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:57 WIB

BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:55 WIB

6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar

6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:55 WIB

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:53 WIB

Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan

Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:52 WIB

Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul

Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:50 WIB

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:47 WIB

×