Dalam kasus Rezky Aditya, secara hukum pengadilan mengesahkan bahwa Rezky membuahi anak di luar nikah dengan Wenny Ariani berkaca dari putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 yang dipakai dalam sidang PT Banten.
Tanggung jawab seorang ayah biologis
Mengutip kajian hukum dari laman Kemenkumham Sumatera Utara, dijelaskan bahwa implikasi hukum dari putusan MK tersebut adalah ayah biologis harus memenuhi beberapa tanggung jawab kepada anaknya.
Adapun yang terutama adalah kewajiban untuk menafkahi anak tersebut. Selain itu, anak dari ayah biologis tersebut juga memiliki hak waris.
Berdasarkan kajian yang dikutip dari journal Info Singkat Hukum, anak juga berhak mendapat hak perdata seperti akte, perwalian seperti dalam perkara hukum, serta hak-hak yang sifatnya spirituil seperti dukungan emosional.
Maka dengan demikian, Rezky Aditia secara hukum terikat untuk memenuhi segudang kewajiban tersebut kepada sang anak dari Wenny Ariani.
Kontributor : Armand Ilham