Perjalanan Kasus Adam Deni: Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 | 17:05 WIB
Perjalanan Kasus Adam Deni: Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka kini dituntut penjara selama 8 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022). Adapun tuntutan yang diberatkan pada Adam Deni adalah UU ITE terkait dengan tindakannya mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, masing-masing pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," ucap tuntutan jaksa dalam sidang tersebut.

Kasus Adam Deni yang kini mengantarkannya ke tuntutan 8 tahun kurungan penjara menyimpan perjalanan yang panjang dari awal hingga penghujung.

Lantas, seperti apa perjalanan panjang yang dialami Adam Deni melawan tuntutan tersebut? Simak penjelasan berikut.

Adam Deni ditangkap Bareskim Polri usai dilaporkan oleh Ahmad Sahroni 

Pada 27 Januari 2022, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni melalui kuasa hukumnya. Adapun Adam bersama Ni Made Dwita Anggari mengunggah sebuah dokumen milik Ahmad Sahroni terkait dengan pembelian sepeda yang sifatnya rahasia.

Karena dilatarbelakangi rasa kecewa lantaran Ahmad Sahroni memiliki tunggakan pembayaran sepeda, Ni Made meminta Adam Deni untuk menggunggah dokumen tersebut di media sosial.

Usai laporan tersebut diproses, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Adam Deni.

Sidang pertama sempat ditunda 

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Akses Ilegal, Adam Deni: Nggak Apa-apa

Sidang perdana Adam Deni direncanakan akan digelar pada Senin (7/2/2022) lalu secara virual. Kasus Adam terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Namun, sidang tersebut ditunda dan akhirnya digelar pada Senin (21/3/2022) pukul 13.00.

Dalam sidang tersebut Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jalani bulan Ramadan di tahanan

Adam Deni harus menghadapi kasus tersebut saat bulan Ramadan. Alhasil, ia melewatkan Ramadan bersama keluarga dan kekasih. 

Meski dalam tahanan, Adam Deni sempat menikmati menikmati makanan favoritnya yang dimasak oleh sang ibu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI