Rizky Billar Sudah Talak Lesti Kejora Meski Sempat Damai Lagi, Apakah Sudah Pasti Cerai Hukumnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:51 WIB
Rizky Billar Sudah Talak Lesti Kejora Meski Sempat Damai Lagi, Apakah Sudah Pasti Cerai Hukumnya?
Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy (YouTube/D'Academy Indosiar)

Suara.com - Rizky Billar dikabarkan sempat mengajukan talak satu kepada Lesti Kejora saat keduanya cekcok. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung. Apakah talak tersebut sudah pasti cerai?

Pengacara Rizky Billar menjelaskan keributan kliennya dan Lesti Kejora yang berawal dari perdebatan sampai akhirnya jatuh talak satu.

Tak sampai di situ, sehabis menjatuhkan talak terhyata Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat berbaikan lagi.

Perlu diketahui bahwa dalam hal tertentu, agama Islam memperbolehkan talak. Kemudian, talak yang dijatuhkan juga belum tentu cerai. Sebab, ada beberapa macam talak yang masih bisa dirujuk.

1. Talak Raj’i

Jenis yang juga bernama talak ruj’I ini merupakan talak yang masih dapat dirujuk atau boleh kembali kawin. Nah, talak satu yang dijatuhkan Rizky Billar serta talak dua termasuk talak raj'i. Di mana suami memiliki hak untuk rujuk selama istri dalam masa iddah.

Masa iddah adalah waktu tunggu dan berlaku bagi seorang istri yang status perkawinannya bersama suami sudah berakhir. Jika suami meninggal, masanya mencapai 130 hari, cerai sedang haid tiga kali suci (90 hari), cerai tidak haid 90 hari, dan suami meninggal istri hamil harus menunggu sampai melahirkan.

2. Talak Ba’in Sugra 

Talak ini merupakan jenis yang tidak bisa dirujuk lagi. Namun, keduanya diizinkan kembali kawin setelah masa iddah habis. Sementara itu talak ini memperbolehkan mereka menggelar akad nikah baru dengan meskipun istri dalam masa iddah.

Baca Juga: Diprank Tim Kreatif, Sikap Emosian Rizky Billar Terbukti sampai Ingin Pukul Seseorang

3. Talak Ba'in Kubra

Talak ba’in kubra atau besar meliputi talak tiga menjadi talak yang tidak boleh rujuk lagi. Akibat menjatuhkan talak ini, suami istri dilarang kawin sebelum mantan istri kawin dengan orang lain.

4. Talak Teori Lain

Melansir sumber lainnya, macam-macam talak ini tak sampai disitu. Salah satunya, dilihat dari tegas tidaknya pengucapan talak yang meliputi talak kinaya dan talak sarih.

Talak kinaya diucapkan dengan kalimat yang belum jelas maksudnya. Misal, “Aku sudah tidak kuat lagi untuk hidup bersamamu.” Sedangkan talak sarih sebaliknya. Talak jenis ini sudah jelas arah tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri.

Kemudian, ada pula macam talak yang ditinjau dari keadaan istri. Ada talak bid'i, yang diucapkan suami kepada istri yang pernah disetubuhi pada saat haid dan dalam keadaan suci. Selanjutnya, talak sunny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI