Nikita Mirzani Bangga Jadi Tokoh Perempuan Tervokal: Saking Vokalnya Sampai Masuk Penjara

Sumarni

Minggu, 18 Desember 2022 | 20:50 WIB
Nikita Mirzani Bangga Jadi Tokoh Perempuan Tervokal: Saking Vokalnya Sampai Masuk Penjara
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022). Nikita terlihat didampingi sahabatnya, Fitri Salhuteru. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Nikita Mirzani kembali memamerkan salah satu prestasinya. Pada 2021, Nikita Mirzani menduduki peringkat ke-5 tokoh perempuan tervokal berdampingan dengan sejumlah nama-nama besar seperti Sri Mulyani.

"Nikita mirzani masuk tokoh wanita terVokal urutan no.5. Nah kalau kalian masuk urutan nomor berapa!!" tulis asisten Nikita Mirzani di akun resmi sang artis pada Minggu (18/12/2022).

Meski masih mendekam di penjara karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, asisten menilai pasti ada yang iri atas prestasi bosnya.

"Netizen PASTI Ada yang iri. Biasa namanya juga hidup," tutur sang asisten.

Fakta bahwa Nikita Mirzani menjadi salah satu tokoh perempuan tervokal di Indonesia rupanya menuai komentar julid. Pasalnya Nikita Mirzani dinilai vokal dalam membongkar aib rekan-rekan artisnya sendiri.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Vokal ngebacot, nyinyirin orang, dan ikut campur urusan orang sih iya. No. 1 sih harusnya. Saking ngevokal banget bacotnya sampe-sampe masuk sekolah lagi dan lagi kan yah," tulis akun @roy***.

"Maunya disetarain sama menteri, haluuu," sindir akun @evasy***.

"Saking vokalnya sampai masuk penjara," sahut akun @enycan***.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani kala itu bahkan mengalahkan Retno Marsudi, Puan Maharani, Ashanty, Siti Nadia Tarmizi, dan Ayu Ting Ting dari hasil survei yang diterima.

baca juga

Survei tersebut rupanya berdasarkan tokoh yang pernyataannya paling banyak dikutip media online. 

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Apa dengan Dito Mahendra Kok Mangkir Terus, Takut Hadapi Nikita Mirzani di Persidangan?

Ada Apa dengan Dito Mahendra Kok Mangkir Terus, Takut Hadapi Nikita Mirzani di Persidangan?

Moots | Kamis, 15 Desember 2022 | 18:21 WIB

Dito Mahendra Mangkir Sidang Karena Takut Panggilan KPK? Nikita Mirzani: Ketulah Sama Kelakuannya Sendiri

Dito Mahendra Mangkir Sidang Karena Takut Panggilan KPK? Nikita Mirzani: Ketulah Sama Kelakuannya Sendiri

Selebtek | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:41 WIB

Hakim Tegur Dito Mahendra yang Minta Hadir Sidang Nikita Mirzani Online: Jangan Seenaknya!

Hakim Tegur Dito Mahendra yang Minta Hadir Sidang Nikita Mirzani Online: Jangan Seenaknya!

Moots | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:37 WIB

Dito Mahendra Tak Kunjung Hadir di Sidang, Nikita Mirzani Berang: Jangan Pengecut

Dito Mahendra Tak Kunjung Hadir di Sidang, Nikita Mirzani Berang: Jangan Pengecut

Mamagini | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:27 WIB

Nikita Mirzani : Buat Dito Mahendra, Jangan Pengecut

Nikita Mirzani : Buat Dito Mahendra, Jangan Pengecut

Bestie | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:36 WIB

Nikita Mirzani Dibikin Kesal Dito Mahendra, Ini Penyebabnya

Nikita Mirzani Dibikin Kesal Dito Mahendra, Ini Penyebabnya

Bandungbarat | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:33 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×