Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Dapat Pesan dari Hotman Paris

Senin, 08 Juli 2024 | 17:41 WIB
Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Dapat Pesan dari Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Kabar Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka kasus Vina Cirebon turut terdengar ke telinga pengacara kondang Hotman Paris.

Lewat akun Instagram-nya, Hotman Paris memberikan pesan khusus untuk Pegi Setiawan yang kini telah menghirup udara bebas.

"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim pengadilan negeri," kata Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (8/7/2024).

Hotman Paris mengutarakan keinginannya berbincang-bincang secara empat mata dengan Pegi Setiawan. Pengacara 64 tahun ini pun mengajak Pegi bertemu di restoran ramen miliknya.

"Halo Pegi, mau enggak Hotman traktir di Hotman Ramen, kalau Pegi ada waktu dengan pengacaranya Hotman mau traktir di ramen, saya tunggu Pegi ya," ujar Hotman Paris.

Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang beragam.

"Sekarang tugasnya tim kuasa hukum Vina untuk tuntut Polda Jabar menyelesaikan kasus ini dengan menangkap tersangka sesungguhnya," tulis seorang warganet.

"Cari Pegi yang asli, jangan biarkan lolos dari jeratan hukum," komentar warganet lain. "Bantu pegi tuntut keadilan bang," ujar warganet yang lainnya.

Untuk informasi tambahan, kuasa hukum Pegi Setiawan sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. 

Baca Juga: Keok di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Patuhi Putusan Pengadilan

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan tersebut.

Menurut keterangan dari Hotman Paris, hakim berpendapat penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana dalam Perkap tahun 2012.

"Hakim juga berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali tangkap tangan, karena tersangka punya hak untuk membela. Tidak boleh ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hotman Paris.

Dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, kasus kematian Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pun semakin menarik. Publik pun semakin penasaran dan menanti langkah polisi dalam menyelesaikan kasus ini dan menangkap pelaku pembunuh Vina yang sebenarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI