Pengacara Siap Buktikan Yudha Arfandi Tak Bunuh Anak Tamara Tyasmara dengan Berencana

Senin, 22 Juli 2024 | 18:45 WIB
Pengacara Siap Buktikan Yudha Arfandi Tak Bunuh Anak Tamara Tyasmara dengan Berencana
Tamara Tyasmara saat menyaksikan persidangan kasus pembunuhan atas anaknya, Raden Andante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang keempat yang dilaksanakan hari ini, Senin (22/7/2024) beragendakan putusan sela atas eksepsi pihak Yudha oleh majelis hakim.

Usai sidang, pihak pengacara Yudha Arfandi, Daliun Sailan membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"Dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi ada kualifikasinya. Ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati," kata Daliun Sailan saat ditemui awak media usai sidang.

"Nah nanti (dibuktikan) di pembuktian," sambungnya.

Karenanya, Daliun beserta tim sudah siap membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Daliun juga bakal mengungkap bahwa hubungan Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara tak terkait dengan kematian Dante.

"Ya saling membuktikan itu. Jadi kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu," katanya.

Adapun bukti-bukti untuk menyanggah dakwaan jaksa sudah dipersiapkan oleh pihak Yudha Arfandi. Sayangnya Daliun belum mau membeberkan bukti apa yang dia kantongi.

Baca Juga: Hadir di Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya, Tamara Tyasmara Luapkan Amarah ke Yudha Arfandi: Dasar Pembunuh!

"Ada (ada bukti yang dikantongi)," imbuhnya.

Tamara Tyasmara usai menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Tamara Tyasmara usai menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yudha Arfandi melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan cara menenggelamkan di kolam renang. Jaksa menyebut motif Yudha menghabisi nyawa bocah tersebut karena dendam hubungannya tak direstui ibunda Tamara.

Oleh jaksa, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI