Armand Maulana Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Gugatan 29 Musisi ke MK Terkait UU Hak Cipta: Aneh-Aneh Aja!

Minggu, 16 Maret 2025 | 21:50 WIB
Armand Maulana Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Gugatan 29 Musisi ke MK Terkait UU Hak Cipta: Aneh-Aneh Aja!
Armand Maulana [siaran pers]
  1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu?
  2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
  3. Bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights sendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
  4. Apakah wanprestasi pembayaran royalti performing rights termasuk kategori pidana atau perdata?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI