
Saat ini, sidang perkara sengketa tanah Mat Solar vs Idris sedang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Hadir anak Mat Solar, Idham Aulia yang didampingi pengacaranya. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terkait sidang.
Sebab memang, sidang ini baru dimulai sekira pukul 11.30 WIB.
"Nanti ya," kata pengacara Idham Aulia, Khairul Imam saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025).
Sebagai informasi, kasus tanah Mat Solar berawal di 2019. Tanah seluas 1.300 meter digunakan untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere.
Uang senilai Rp 3,3 miliar harusnya dibayarkan ke Mat Solar sebagai ganti rugi. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum dilunasi.
Bersamaan dengan kasus ini, seorang lelaki bernama Idris mengklaim tanah milik Mat Solar. Perkara ini sebelumnya pernah disidangkan di PN Tangerang.
"Tahun 1993, pak Idris telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli. Tapi tidak ada jual beli ke pak Rusli," kata Endang Hardian di Pengadilan Negeri, 24 Desember 2024.
"Tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," imbuhnya.
Baca Juga: Menangis Mat Solar Meninggal, Rieke Diah Pitaloka: Seperti Kehilangan Suami
Sebagai penguat, pihak Idris mengantongi dokumen kepemilikan. "Sampai saat ini giriknya masih atas nama Simanganing dengan ahli warisnya adalah Pak Idris. Sampai sekarang ini belum dibalik nama karena memang belum ada AJB," ucap pengacara Idris menjabarkan.
Karena masalah ini, uang pembayaran tanah dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tujuannya untuk memutuskan siapa yang berhak atas uang ganti rugi.