"Alasan nggak bisa? Karena kasusnya adalah pemerasan. Dia melukai orang lain baik secara fisik maupun psikis. (Kasus) Itu, sulit untuk dikabulkan penangguhan penahanannya," papar Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara bahkan menyamakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani serupa dengan masalah yang juga sulit mendapat penangguhan penahanan.
"Ini sama dengan kasus pencurian, penganiayaan berat, pencabulan di bawah umur," jelasnya.
Sehingga ia pun menyimpulkan, "Nikita Mirzani akan tetap ditahan".
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani melakukan review untuk produk skincare Reza Gladys.
Reza Gladys yang tidak terima produknya dijelek-jelekkan Nikita Mirzani, meminta Mail menjembatani pertemuan dengan sang artis.
Dalam proses ini, Mail menyebut tidak mudah bertemu Nikita Mirzani. Kalaupun mau, Reza Gladys harus memberikan Rp 5 miliar yang kini dianggap sebagai uang tutup mulut.
Namun dalam kesepakatan, Reza Gladys hanya memberikan Rp 4 miliar ke Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail Syahputra.
Belakangan baru diketahui, Nikita Mirzani mengantongi produk Reza Gladys yang diduga berbahaya. Ini karena ada jarum suntik yang ikut dijual bebas di e-commerce.
Baca Juga: Baru Muncul di TikTok, Lolly Belum Berani Tampil ke Publik karena Ingin Pulihkan Psikis
Pihak Reza Gladys kemudian meluruskan perkara ini. Bahwa penggunaan jarum suntik tersebut tetap dilakukan di klinik.
Pasien hanya membawa voucher dan tindakan medis tetap dilakukan seorang ahli di klinik.