Suara.com - Feni Rose turut mengomentari putusan sidang pereraian Baim Wong dan Paula Verhoeven yang tersiar ke media sosial pada Rabu (16/4/2025).
Dalam acara talkshow "Rumpi: No Secret" baru-baru ini, Feni Rose tampaknya memiliki keresahan atas sikap pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
"Menurut aku sih ya, ada pikiran juga. Namanya perceraian, 'enggak boleh bahas perceraian terlalu detail' segala macam," kata Feni Rose.
Pasalnya, Feni Rose menilai putusan sidang perceraian seharusnya merupakan privasi seseorang sehingga pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak seharusnya menyebarluaskan ke publik.
"Itu kan masalah privat. Tapi kadang-kadang terbuka, kita bisa baca alasannya. Nah itu batasannya di mana tuh?" ujar Feni Rose mempertanyakan.
Di samping itu, Feni Rose juga mencurigai jika sikap diam Paula Verhoeven selama ini adalah karena khawatir riwayat perceraiannya kelak mengganggu pertumbuhan anak.
"Ini mungkin menjadi concern-nya Paula, kenapa kemarin dia enggak banyak ngomong adalah kayaknya akan jejak digital," imbuh Feni Rose.
Cuplikan unggahan video komentar Feni Rose soal putusan Paula Verhoeven berselingkuh ini mendapat atensi sebanyak 35,3 ribu jumlah tayangan.
"Feni Rose react pernyataan Paula Verhoeven mengenai pemberitaan perselingkuhan dirinya," tulis akun TikTok @aladdin_simba, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian tampak terbelah menjadi kubu pro dan kontra atas sikap Paula Verhoeven.
"Dia mikirin mental anak, masa perceraian di-publish dengan segamblang itu. Paula bilang dengan tegas dia tidak berselingkuh," tulis seorang warganet.
"Kalau enggak setuju, enggak selingkuh, terus hakim kenapa bilang terbukti?" kata warganet lain.
"Lah muka sedih, berani berbuat harus tanggung risiko. Mana ada ngaku salah, pembenaran terus," ujar warganet yang lainnya.
Sebagai tambahan informasi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana, sempat membacakan putusan sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ditemui awak media.
Selain dinyatakan terbukti berselingkuh, Paula Verhoeven juga disebut sebagai istri nusyuz oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan.

"Majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," ucap H Suryana.
Lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik menyiarkan putusan sidang perceraian ke publik, PA Jakarta Selatan dituntut Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY).
Ketika ditemui awak media, Paula Verhoeven membantah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan dirinya terbukti telah berbuat serong.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," ujar Paula Verhoeven.
Menurut eks istri Baim Wong tersebut, putusan dirinya berselingkuh dan dicap sebagai istri nusyuz oleh PA Jakarta Selatan adalah keliru.
"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," ucap Paula Verhoeven.
Pengacara Hotman Paris juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan sikap PA Jakarta Selatan dalam menjatuhi putusan sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Saya baru pertama kali saya mendengar putusan hakim istilah selingkuh dalam perkara perdata. Apakah chat dengan cowok itu terbukti selingkuh?" kata Hotman Paris.
Selain penggunaan istilah yang tidak lazim dalam perkara perdata, pengacara 64 tahun itu meragukan penilaian majelis hakim soal definisi selingkuh yang dilakukan Paula Verhoeven.
"Pergi ke luar kota pun belum bisa disebut selingkuh. Di mata hukum, selingkuh itu harus benar-benar melakukan hubungan dingding-dingding (seksual)," kata Hotman Paris.