Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:44 WIB
Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini
Ahmad Albar (instagram @godblessrock)

Suara.com - Ditangkapnya aktor Fachry Albar atas kasus penyalahgunaan narkoba membuat keluarganya ikut terpukul. Tak terkecuali bagi ayah kandung Fachry Albar, musisi Achmad Albar.

Diketahui, Fachry Albar kembali diciduk polisi karena menggunakan narkoba pada 20 April 2025 lalu.

Achmad Albar mengaku tak senang dengan kejadian yang kembali menimpa putranya. Namun sebagai ayah, vokalis grup God Bless ini tetap akan bertanggung jawab dan mengurus Fachry Albar. 

"Iya, namanya orangtua ya, sama anak apapun kejadiannya (tetap bertanggung jawab). Kita enggak suka dengan kejadian ini, tentunya," kata Achmad Albar saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025. 

"Cuma ya mau bagaimana, kita harus tetap urus, ikut urus," ucapnya menyambung. 

Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). Fachry Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 22 April 2025. Saat itu, sang aktor ditangkap seorang diri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Achmad Albar berharap proses hukum yang akan dihadapi Fachry Albar ke depan bisa berjalan lancar. Dia juga berharap sang putra direhabilitasi. 

"Semoga semuanya berjalan lebih lancar dan dapat rehab yang baik," ungkap Achmad Albar.

Mengenai kondisi Fachry Albar, musisi 78 tahun tersebut itu mengaku sudah bertemu dan menyebut anaknya dalam kondisi baik.

"Sudah (bertemu Fachry Albar). Sudah sempat ngobrol," ujarnya.

Baca Juga: Positif Narkoba, Fachry Albar Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

Sayangnya, Achmad Albar tak membeberkan lebih lanjut pembicaraan apa yang dia obrolkan dengan sang anak.

Sebagai informasi, Fachry Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 22 April 2025. Saat itu, sang aktor ditangkap seorang diri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.

Dari hasil tes urine, juga didapatkan bukti Fachry Albar menggunakan beberapa jenis narkoba.

Ini merupakan ketiga kalinya Fachry Albar terlibat dalam kasus narkoba. Fachry Albar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2007.

Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamar Fachry Albar saat penangkapan Jenny, buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah Achmad Albar. 

Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). Fachry Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 22 April 2025. Saat itu, sang aktor ditangkap seorang diri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain Fachry Albar, Achmad Albar juga ditangkap karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan. Fachry Albar kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim Mabes Polri membebaskan Fachry Albar karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik kokain atau narkoba jenis lain.

Meski demikian, sang aktor tetap diwajibkan melapor ke Mabes Polri satu kali dalam seminggu.

Sebelas tahun kemudian, tepatnya pada 14 Februari 2018, Fachry Albar kembali ditangkap di kediamannya.

Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, serta puntung ganja bekas pakai.

Fachry Albar dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI