Suara.com - Rayen Pono sudah bertemu penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi atas laporannya terhadap Ahmad Dhani, Kamis, 15 Mei 2025.
"Hari ini, kami sudah selesai memberikan keterangan terkait penyelidikan laporan kami," ujar Rayen Pono.
Membawa serta dua saksi, termasuk salah satu kakak kandungnya, agenda klarifikasi dengan penyidik berjalan tanpa kendala.
"Pemeriksaan, penyelidikan berjalan lancar. Kami mengapresiasi juga Polri untuk bisa terus melakukan apa yang menjadi tanggung jawab sebaik-baiknya," terang Rayen Pono.
Rayen Pono beserta para saksi diberikan masing-masing 11 pertanyaan oleh penyidik selama agenda klarifikasi.
![Rayen Pono diperiksa terkait laporannya terhadap Ahmad Dhani [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/22431-rayen-pono-diperiksa-terkait-laporannya-terhadap-ahmad-dhani.jpg)
"Ada 11 pertanyaan kira-kira," kata Rayen Pono.
Ke depan, Rayen Pono tinggal menunggu kelanjutan proses hukum, termasuk pemeriksaan Ahmad Dhani selaku terlapor.
Rayen Pono berharap, status Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI tidak dijadikan pengecualian untuk bisa absen dari panggilan penyidik.
"Kami berharap, proses ini bisa berjalan sesuai ekspektasi. Bahwa semua orang sama di mata hukum," tutur Rayen Pono.
Baca Juga: Polisi Panggil Rayen Pono Buntut Laporan Terhadap Ahmad Dhani
Rayen Pono tidak melihat niat tulus Ahmad Dhani untuk meminta maaf atas aksinya menghina marga Pono dengan kata 'porno'.
"Buat kami, permintaan maaf itu nggak eksis ya. Memang permintaan maaf yang lahir dari penyesalan dan rasa bersalah itu nggak pernah ada," keluh Rayen Pono.
Rayen Pono juga menghimbau Ahmad Dhani untuk tidak mencari-cari alasan guna menghindari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Gimana ya, Ahmad Dhani kan bilang dia radikal, kita nikmati proses keradikalan itu. Jadi yang saya tagih adalah kejantanannya itu. Termasuk nanti kalau dipanggil oleh pihak penyidik, harus hadir," ucap Rayen Pono.
Masalah Rayen Pono dengan Ahmad Dhani sendiri bermula lewat tulisan nama Rayen Porno di undangan diskusi resmi dari AKSI belum lama ini.
Rayen Pono sangat tersinggung dengan tindakan Ahmad Dhani, karena merasa marga seseorang seharusnya tidak dipelesetkan jadi sesuatu yang berkonotasi negatif.
Sebenarnya, Ahmad Dhani sempat meminta maaf atas aksi memparodikan marga Pono dengan tulisan Porno.
Rayen Pono pun sudah menerima permintaan maaf Ahmad Dhani dan menyatakan kesediaan hadir di salah satu kegiatan diskusi AKSI untuk membahas masalah performing rights.
Namun, Ahmad Dhani mengulang tindakan serupa dalam debat terbuka AKSI yang disiarkan langsung di salah satu televisi nasional.
Hal itu membuat keluarga besar Pono tersinggung, sehingga mendorong Rayen Pono untuk mengambil langkah hukum terhadap Ahmad Dhani.
Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025.
Dalam laporan, disertakan bukti video ketika Ahmad Dhani menyebut Rayen Pono sebagai Rayen Porno di salah satu kegiatan debat terbuka Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Artotel Senayan, Jakarta.
Ada pula bukti chat WhatsApp yang memuat nama Rayen Porno dalam undangan diskusi resmi dari AKSI yang Ahmad Dhani kirimkan.
Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Buntut laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang etik pada 7 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik anggota parlemen lewat pernyataannya tentang marga Pono.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinyatakan bersalah atas salah satu pernyataan kontroversialnya tentang pemain keturunan dalam pertemuan dengan PSSI beberapa waktu lalu.
Namun, hukuman yang dijatuhkan MKD ke Ahmad Dhani terbilang cukup ringan.
Ahmad Dhani cuma diminta menyampaikan permohonan maaf dalam waktu 7 hari sejak putusan ditetapkan.
Sanksi MKD terhadap Ahmad Dhani pun direspons kekecewaan oleh Rayen Pono, yang menganggap hukumannya terlalu ringan.
"Saya agak kecewa dengan sanksi yang diberikan, yaitu hanya harus meminta maaf dalam 7 hari. Buat saya, itu remeh temeh," keluh Rayen Pono saat dikonfirmasi kala itu.
Keputusan MKD juga yang membuat Rayen Pono tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Dhani.
Oleh penyidik Bareskrim Polri, laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.