Atas upaya damai ini, pihak Dede Tasno pun mengiyakan permintaan tersebut. Asal, Atalarik Syach memberikan ganti rugi tanah 550 meter persegi seharga Rp850 juta.
"Ya mudah-mudahan ini menjadi jembatan untuk Atalarik istilahnya sadar. Oh iya, dia tidak mempunyai hak atas tanah ini," ucap pengacara Dede Tasno.
Kasus sengketa tanah Atalarik Syach ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2015. Bintang sinetron Putri yang Ditukar tersebut digugat oleh seseorang bernama Dede Tasno.
Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.
Sehingga, Atalarik Syach sepatutnya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan.
Sampai kemudian petugas melakukan eksekusi dan menghancurkan sebagian dari rumah Atalarik Syach.
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.