Dia menjadi salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Sehingga dia bukannya hanya praktisi sebagai pengacara, namun juga akademisi dan pakar hukum tata negara.
Di lembaga yang didirikannya itu fokus sebagai lembaga penelitian dan advokasi reformasi hukum yang berfokus pada legislasi dan keadilan.
Tambahan informasi, Najwa Shihab dan Ibrahim Assegaf sudah menjalin hubungan asmara sejak mereka kuliah bareng di Universitas Indonesia.
Mereka kemudian memutuskan untuk menikah muda pada 1997. Dari pernikahannya mereka dikaruniai dua orang anak.
Anak pertama mereka adalah Izzat Assegaf yang sudah beranjak dewasa. Sementara anak keduanya yakni perempuan meninggal saat masih bayi.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah