Dalam hal ini yang menjadi turut tergugat adalah Kapolri dan Jaksa Agung.
"Kami kan hanya melaporkan, selanjutnya penyidik yang menahan dan melanjutkan. Kejaksaan itu kepanjangannya, berarti bagi dua dong, Rp 50 miliar, Rp 50 miliar.
Selanjutnya, sidang yang ditunda pada Rabu lalu, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua minggu lagi, Rabu, 11 Juni 2025.
Ditundanya sidang tersebut lantaran para turut tergugat tidak hadir dalam persidangan. Mereka adalah Kapolri dan Jaksa Agung.
Di mana keterkaitan dua orang penting tersebut karena Nikita Mirzani meminta agar mendapat perlindungan.
"(Nikita Mirzani bilang) 'bang sudah saatnya abang ajukan gugatan wan prestasi. Sudah saatnya saya meminta perlindungan kepada Kapolri. Saya meminta perlindungan kepada Jaksa Agung atas masalah yang menimpa diri saya. '," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Karena Nikita Mirzani yang meminta perlindungan kepada Kapolri dan Jaksa Agung, pengacaranya pun menyertakan dua pihak tersebut sebagai turut tergugat.
"Mereka kita jadikan turut tergugat supaya bisa memberikan perlindungan kepada Nikita Mirzani dalam perkara yang ada di kasus pidananya," kata Fahmi Bachmid.
Di pihak Reza Gladys, tim pengacaranya juga siap menghadapi gugatan Nikita Mirzani. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat untuk membantah apa yang menjadi kecurigaan bintang film Nenek Gayung ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi
"Silahkan saja. Jatuhkan wanprestasi. Silahkan. Tapi kami punya bukti-bukti yang cukup paling," kat Zulkifli.