Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Disebut Praktisi Hukum Deolipa Yumara Prematur

Rena Pangesti

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:46 WIB
Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Disebut Praktisi Hukum Deolipa Yumara Prematur
Kolase Nikita Mirzani, Mail Syahputra dan Reza Gladys. (Instagram)

Suara.com - Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Nikita Mirzani baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nikita Mirzani menggugat Rp 100 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Reza Gladys terhadap dirinya.

Gugatan ini sebagai imbas lantaran Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys atas dugaan pemeran Rp 4 miliar. Sementara sang artis menganggap itu adalah perjanjian review produk.

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Bersamaan dengan gugatan Nikita Mirzani, laporan pidana Reza Gladys atas dugaan pemerasan ke sang artis ini juga tengah diproses di Polda Metro Jaya. 

Praktisi hukum Deolipa Yumara menganggap gugatan Nikita Mirzani atas Reza Gladys dianggap prematur.

Ini karena perjanjian yang dianggap Nikita Mirzani sebagai wanprestasi masih dalam proses pidana.

"Ini kan terkait dengan laporan pidana. Dimana perjanjian adalah patut diduga tidak halal dan masih ada proses pidana,” ujar Deolipa Yumara ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025).

Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].
Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].

“Jadi ini sebenarnya masih diduga prematur, kenapa? Karena masih ada proses pidana dibuktikan pidananya dulu, benar ngga ada unsur pemerasan atau tidak,” terang mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu.

Semisal dalam laporan pidana Reza Lawang atas dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terbukti, maka gugur lah gugatan bintang film Nenek Gayung ini terhadap sang dokter.

baca juga

Walaupun kata Deolipa Yumara gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau Ini digugat ke wilayah hukum perdata memang gugatannya diterima pengadilan. Cuma ketika di persidangan nanti, akan kelihatan yang mana gugatan pas yang bisa diterima dan diputus mana gugatan yang diputus karena prematur,” lanjutnya.

Sebagai informasi, gugatan Nikita Mirzani atas Reza Gladys adalah buntut dari laporan sang Dokter Kecantikan.

Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Reza Gladys merasa dirinya diperas Rp 4 miliar oleh Nikita Mirzani, Mail Syahputra, Dokter Detektif dan Dokter Oky Pratama.

Fahmi Bachmid menerangkan, perjanjian lisan terjadi antara Reza Gladys dengan pihak Nikita Mirzani untuk me-review produk.

Mengapa, Nikita Mirzani yang di awal dimintai tolong untuk me-review produk, tiba-tiba dianggap melakukan pemerasan ke Reza Gladys.

"Ini sidang perdata gugatan wanprestasi. Artinya ada tidaknya seseorang yang melakukan ingkar janji," kata Fahmi Bachmid.

"Nah, ingkar janji itu berarti ada sesuatu yang pernah disampaikan namun diingkari. Itu namanya wanprestasi," imbuhnya.

Padahal di awal, Nikita Mirzani hanya dimintai tolong me-review produk Reza Gladys.

"Kami tidak ada urusan, tapi dia menyatakan tolong dibantu direview yang baik-baik atas produk kami," kata Fahmi Bachmid.

"Terus persoalannya dimana? Kita diam-diam dikasih uang terus tiba-tiba kita dibilang melakukan sesuatu yang melanggar hukum," imbuhnya heran.

Fahmi Bachmid menerangkan, besaran gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys sepadan dengan kerugian yang dialami kliennya.

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Akibat persoalan ini nama baik Nikita menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan, tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil," kata Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid tidak tahu apakah hakim akan mengabulkan sepenuhnya gugatan Nikita Mirzani Rp 100 miliar atau memiliki kebijakan lain.

"Dia juga tidak bisa mencari nafkah. Itu adalah kerugian imateril, dan itu boleh kita ajukan apakah itu dikabulkan atau tidak sepenuhnya ada di tangan majelis hakim," terang pengacara Nikita Mirzani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pihak Reza Gladys Jawab Nasib Uang Rp 3,4 Miliar yang Diminta Nikita Mirzani

Pihak Reza Gladys Jawab Nasib Uang Rp 3,4 Miliar yang Diminta Nikita Mirzani

Entertainment | Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:44 WIB

Lolly Ulang Tahun ke-18, Nikita Mirzani Tulis Ucapan Haru dari Penjara

Lolly Ulang Tahun ke-18, Nikita Mirzani Tulis Ucapan Haru dari Penjara

Entertainment | Kamis, 29 Mei 2025 | 10:56 WIB

Reza Gladys Yakin Tak Lakukan Wanprestasi ke Nikita Mirzani, Ada Buktinya

Reza Gladys Yakin Tak Lakukan Wanprestasi ke Nikita Mirzani, Ada Buktinya

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:19 WIB

Gugat Reza Gladys, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Gugat Reza Gladys, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:46 WIB

Kapolri dan Jaksa Agung Absen, Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ditunda

Kapolri dan Jaksa Agung Absen, Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ditunda

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:18 WIB

Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Pengacara Pertanyakan Poin Pemerasan

Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Pengacara Pertanyakan Poin Pemerasan

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 12:31 WIB

Terkini

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:31 WIB

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:28 WIB

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:27 WIB

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23 WIB

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:21 WIB

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:19 WIB

"Broken X. Fang", Kisah Mengharukan tentang Rasa Bersalah dan Cinta Nenek

"Broken X. Fang", Kisah Mengharukan tentang Rasa Bersalah dan Cinta Nenek

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:18 WIB

×