Ngotot Merasa Tak Serobot Tanah Orang, Atalarik Syach Sebut Uang Tebusan Rp850 Bukan Idenya

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:06 WIB
Ngotot Merasa Tak Serobot Tanah Orang, Atalarik Syach Sebut Uang Tebusan Rp850 Bukan Idenya
Atalarik Syach saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat terkait urusan sengketa lahan kediamannya, Senin, 2 Juni 2025.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cerita menarik sempat tersaji dari eksekusi lahan sengketa di kediaman Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sang adik, Attila Syach menyanggupi pembayaran Rp850 juta ke pihak Dede Tasno guna menebus lahan sengketa tempat kediaman Atalarik berdiri.

Uang muka sebesar Rp300 juta sudah Attila Syach bayarkan ke pihak Dede Tasno dan sisanya akan dilunasi lewat sistem cicilan.

"Dia termin selama tiga bulan. Totalnya ya sekitar Rp850 juta itu," kata kuasa hukum Dede Tasno, Yuri Ramadhan dalam sebuah wawancara pada 16 Mei 2025.

Kini, Atalarik Syach ikut berbagi cerita tentang langkah Attila menebus pembebasan lahan kediamannya lewat mahar ratusan juta Rupiah itu.

Dalam sebuah wawancara di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin, 2 Juni 2025, Atalarik Syach mengatakan bahwa tindakan Attila bukan atas dasar permintaannya.

"Ya itu semua lagi dijalankan sebaik mungkin. Kemarin tuh sebenarnya bentuk inisiatif adik saya aja," kisah Atalarik.

Atalarik Syach bahkan tidak ikut mengeluarkan uang untuk menebus lahan sengketa, yang menurut rencana awal ikut dieksekusi itu.

Baca Juga: Drama Eksekusi Lahan Berlanjut! Atalarik Syach Datangi Pengadilan, Ada Apa?

"Iya itu pure uang dia, bukan dari dompet saya," tutur Atalarik.

Atalarik Syach masih bersikeras bahwa dirinya tidak pernah menyerobot lahan Dede Tasno.

Lahan yang kini dimanfaatkan untuk mendirikan rumah itu sudah disahkan kepemilikannya oleh Atalarik Syach sejak lama.

Atalarik Syach saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat terkait urusan sengketa lahan kediamannya, Senin, 2 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Atalarik Syach saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat terkait urusan sengketa lahan kediamannya, Senin, 2 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Kan nggak mungkin, seorang artis, publik figur, dengan mudahnya ambil lahan orang. Nggak mungkin," keluh Atalarik.

Tanpa menyerobot lahan orang lain saja, Atalarik Syach merasa sudah cukup dipusingkan dengan berbagai sorotan dari masalah lain.

Termasuk salah satunya masalah rumah tangga yang sempat dihadapi bersama sang mantan istri, Tsania Marwa.

"Saya sendiri aja nggak hidup tenang loh di republik ini," kata Atalarik.

Sedang dalam kasus ini, Atalarik Syach mengaku sudah mengesahkan kepemilikan atas lahan yang kini jadi objek sengketa itu sejak tahun 2000.

Tiga tahun berselang, Atalarik Syach baru membangun rumah untuk ditempati bersama keluarganya di sana.

"Saya tinggal di sana dari 2003, kepemilikan tanah dari 2000," jelas Atalarik.

Sementara gugatan dari Dede Tasno baru datang di 2015, dan sampai saat ini Atalarik Syach merasa belum menerima hasil putusan pengadilan yang memenangkan pihak lawan.

"Ada gugatan tahun 2015, sampai sekarang belum selesai," kata Atalarik.

Jangankan menerima salinan putusan serta surat perintah eksekusi lahan, Atalarik Syach bahkan baru menerima berkas-berkas seperti peringatan untuk mematuhi proses eksekusi tanpa paksaan hingga pencocokan objek untuk memastikan kesesuaian dengan lahan sengketa hari ini.

"Hak saya itu, karena selama ini saya tidak merasa menerima," beber Atalarik.

Oleh karenanya, Atalarik Syach akan tetap berjuang untuk mengambil lagi lahan yang diklaim sudah berpuluh tahun jadi haknya itu.

Terlepas dari fakta bahwa Attila Syach sudah sepakat membayar untuk pembebasan lahan ke pihak Dede Tasno, Atalarik masih berencana mempelajari kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan.

"Saya nggak akan menyerah. Saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dari awal," tegas Atalarik.

Proses eksekusi lahan kediaman Atalarik Syach sendiri berlangsung pada 15 Mei 2025.

Dikabarkan lewat unggahan Instagram Story, Atalarik Syach mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan sebelum petugas datang untuk mengosongkan lahan.

Atalarik Syach kala itu juga sempat berbagi cerita tentang bagaimana petugas yang datang tidak mau memberikan informasi lebih detail tentang pelaksanaan eksekusi.

Kasus serupa sebelumnya sempat dialami artis lain, Wanda Hamidah yang kala itu juga menghebohkan publik di 2022.

Wanda Hamidah mengabarkan lewat Instagram bahwa gerombolan dari Pemuda Pancasila mendatangi kediaman keluarganya di kawasan Cikini, Jakarta pada saat itu.

Diketahui dari peristiwa tersebut, rumah keluarga Wanda Hamidah ternyata diklaim milik Japto Soerjosoemarno.

Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan yang jadi objek sengketa.

Wanda Hamidah dan keluarga akhirnya pasrah mengikuti tuntutan pengosongan lahan dari pihak Japto Soerjosoemarno di hari itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI