Reza Gladys Ngotot Ingin Ketemu Nikita Mirzani di Sidang, Penasaran Kenapa Digugat

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
Reza Gladys Ngotot Ingin Ketemu Nikita Mirzani di Sidang, Penasaran Kenapa Digugat
Reza Gladys adukan kisruh skincare ke DPR RI (YouTube/Komisi IX DPR RI Channel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter kecantikan Reza Gladys masih bingung dengan gugatan wanprestasi dari Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.

Seingat Reza Gladys, dia dan Nikita Mirzani tidak punya perjanjian kerja sama untuk mengulas produk kecantikan miliknya.

"Proses dari laporan klien kami kan udah P21. Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, sudah diteliti oleh penyidik bahwa tidak ada perjanjian itu. Yang ada, dugaan tindak pidana," papar kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring usai mewakili kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Dengan tidak adanya perjanjian kerja sama, otomatis gugatan wanprestasi Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Reza Gladys tidak relevan.

"Gugatan wanprestasi ini harus ada dasar hukum, penggugat harus punya hak di dalamnya. Kami menilai, dua hal ini tidak dimiliki para penggugat," terang Julianus lagi.

Oleh karena itu, Reza Gladys butuh penjelasan langsung dari Nikita Mirzani atas poin gugatan wanprestasi yang ia maksud.

Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Reza Gladys ingin Nikita Mirzani didatangkan langsung ke pengadilan, agar keduanya bisa bertatap muka di ruang mediasi.

"Mediasi akan dihadiri oleh klien kami, prinsipal. Dokter Reza pasti kami undang untuk datang. Tapi dengan catatan, Nikitanya juga datang," jelas kuasa hukum Reza Gladys yang lain, Robert Par Uhum.

Percuma kalau Reza Gladys cuma dipertemukan dengan tim kuasa hukum Nikita Mirzani dan Mail Syahputra saja.

Baca Juga: Bingung Digugat Sampai Rp 100 Miliar, Reza Gladys Klaim Tak Pernah Kerja Sama dengan Nikita Mirzani

"Prinsipal ini harus ngomong dengan prinsipal. Kalau Dokter Reza dateng, Dokter Mufid dateng, tapi ngomongnya sama kuasa hukum, ketemunya apa? Nggak bakal ketemu apa-apa. Kalau cuma ketemu kuasa hukum mereka, ya mending saya aja yang datang," tutur Robert lagi.

Diharapkan lewat pertemuan dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys bisa mendapat jawaban atas apa yang diinginkan dari dirinya.

"Kalau ketemu dan diskusi, siapa tahu bisa damai," kata Robert.

Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra melalui Fahmi Bachmid menggugat Reza Gladys pada 16 Mei 2025.

Dalam gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ulasan produk kecantikan antara dirinya dan Reza Gladys mengikat secara hukum.

Perjanjian kerja sama Nikita Mirzani dan Reza Gladys disebut berlangsung selama 1 tahun, di mana sang artis harus memberikan ulasan positif untuk produk sang dokter kecantikan.

Cerita perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys memang berawal dari masalah ulasan produk kecantikan.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.

Kasus keduanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu dan Mail Syahputra menyusul Vadel Badjideh menghuni Rutan Cipinang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI