Pernyataan Rieke kali ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, keempat pulau yang selama ini dianggap bagian dari Aceh dinyatakan masuk ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kemendagri beralasan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada letak geografis pulau-pulau yang lebih dekat ke Tapanuli Tengah, serta hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi.
Kemendagri juga menyebut bahwa persoalan batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut telah berlangsung sejak 1928 dan belum pernah ditetapkan secara final, sehingga penentuan wilayah kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut. Mereka menyatakan memiliki bukti historis, administratif, dan pelayanan publik yang telah berlangsung lama di pulau-pulau tersebut.

Pemerintah Aceh bahkan mengajukan permintaan revisi koordinat ke Kemendagri dan menyatakan siap menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa penetapan wilayah tersebut mengikuti informasi dari Bupati Tapanuli Tengah.
Meski begitu, Bobby menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi ulang dengan Gubernur Aceh dan Kemendagri demi menjaga kondusivitas.
Menantu mantan Presiden Joko Widodo itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berkembang.
Baca Juga: Kemendagri Terbuka Ada Evaluasi hingga Gugatan Hukum soal 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut
Kontributor : Chusnul Chotimah