Sound horeg juga bahkan sempat memakan korban setelah jatuh dan menimpa seorang anak berusia 9 tahun di Bondowoso.
Lantaran banyaknya kerugian yang ditimbulkan, maka MUI Jatim mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan sound horeg.
Melansir muijatim, penggunaan sound horeg yang berlebihan hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.
“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Selain itu, fenomena battle sound atau adu suara sound system yang kerap terjadi dan terbukti menimbulkan kebisingan ekstrem dinilai sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), maka hal tersebut jelas diharamkan secara mutlak.
Fatwa juga memuat ketentuan bahwa apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, wajib melakukan penggantian sesuai dengan prinsip tanggung jawab yang diatur dalam syariah.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Kontributor : Rizka Utami
Baca Juga: Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju