Buntut Kericuhan Karnaval, Polresta Malang Kota Resmi Haramkan Sound Horeg di Wilayahnya

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:20 WIB
Buntut Kericuhan Karnaval, Polresta Malang Kota Resmi Haramkan Sound Horeg di Wilayahnya
Polresta Malang Kota Resmi Haramkan Sound Horeg di Wilayahnya (Play Store)

Suara.com - Suara dentuman bass yang memekakkan telinga dari sound horeg tak akan lagi terdengar di jalanan Kota Malang.

Polresta Malang Kota secara resmi melarang total segala bentuk kegiatan yang menggunakan sound system berdaya ledak tinggi tersebut di seluruh wilayah hukumnya.

Keputusan tegas ini diambil sebagai buntut langsung dari kericuhan yang pecah antara warga dan peserta karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, beberapa hari lalu.

Larangan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, pada Rabu (16/7).

"Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang]," tegasnya saat dikonfirmasi.

Menurut Wiwin, keputusan ini bukan tanpa alasan. Pertimbangan utamanya adalah potensi gangguan serius terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat yang kerap ditimbulkan oleh fenomena ini.

Viral sound horeg label halal usai MUI keluarkan fatwa haram (Instagram/feedgramindo)
Polresta Malang Kota Resmi Haramkan Sound Horeg di Wilayahnya (Instagram/feedgramindo)

Insiden di Mulyorejo menjadi bukti nyata bahwa getaran horeg tidak hanya mengganggu, tetapi juga bisa menyulut emosi hingga berujung kekerasan fisik.

"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Wiwin.

Sanksi bagi para pelanggar pun tidak main-main.

Baca Juga: Fatwa Haram Sound Horeg; Bentuk 'Tamparan' untuk Pemerintah yang Absen

"Sanksinya diamankan di Polresta," katanya, merujuk pada penyitaan seluruh perangkat sound system yang nekat beroperasi.

Teguran Berujung Pengeroyokan

Akar dari larangan tegas ini adalah sebuah insiden yang terjadi pada Minggu 13 Juli 2025 siang.

Saat itu, iring-iringan pawai karnaval yang dilengkapi sound horeg melintas di depan rumah seorang warga bernama RM  di Kelurahan Mulyorejo.

Merasa sangat terganggu karena anaknya sedang sakit, RM spontan berteriak ke arah peserta pawai, meminta mereka mematikan atau setidaknya mengecilkan volume suara.

Fatwa haram MUI bikin RI gagal maju? Pengusaha sound horeg protes. [Instagram]
Polresta Malang Kota Resmi Haramkan Sound Horeg di Wilayahnya. [Instagram]

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan kronologi pemicu keributan tersebut.

"Jadi pemicunya, karena suara sound system yang keras, salah satu warga menegur, karena anaknya sedang sakit," kata Yudi kepada awak media. 

Situasi memanas ketika suami RM, yakni MA (57), keluar rumah dan langsung mendorong salah satu peserta pawai sebagai bentuk protes.

"Suaminya (MA) kemudian keluar rumah dan mendorong salah satu peserta kirab budaya," beber Yudi.

Aksi dorongan itu ternyata menjadi pemantik api. Para peserta pawai lainnya yang melihat rekan mereka didorong sontak tersulut emosi. Tanpa komando, mereka berbalik mengeroyok MA.

"Karena mengetahui temannya didorong, dari peserta yang lain tidak terima, akhirnya terjadi pemukulan," ungkap Yudi.

Akibat pengeroyokan tersebut, MA mengalami luka di bagian pelipis dan harus menerima perawatan.

Damai Secara Pribadi, Dilarang Secara Umum

Setelah insiden tersebut, MA sebagai korban sempat membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedua belah pihak yakni keluarga MA dan perwakilan penyelenggara karnaval dipertemukan untuk mediasi.

Sound Horeg. [Instagram/faskhosengoxoriginal_real]
Polresta Malang Kota Resmi Haramkan Sound Horeg di Wilayahnya [Instagram/faskhosengoxoriginal_real]

Hasilnya, mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan.

"Korban sempat membuat laporan, tapi berniat akan dicabut. Setelah ada mediasi dan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," sebut Yudi.

Meskipun kedua belah pihak telah berdamai, Polresta Malang Kota memandang insiden ini sebagai preseden buruk yang tidak boleh terulang.

Perdamaian di tingkat personal tidak menghapus fakta adanya gangguan ketertiban di tingkat publik.

Oleh karena itu, polisi mengambil langkah preventif yang lebih luas dengan mengeluarkan larangan total untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggelar acara.

"Jika ada yang melaksanakan acara yang menghadirkan orang banyak, akan kita rakorkan dengan penekanan tata tertib yang wajib dipatuhi," tutup Kompol Wiwin.

Larangan ini menjadi penanda berakhirnya era sound horeg di Kota Malang, sebuah pelajaran mahal yang dibayar dengan luka dan keresahan warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI