Vonis Tom Lembong Bak Paku di Peti Mati, Baskara Putra Sorot Sinyal Bahaya Bagi Rakyat Biasa

Minggu, 20 Juli 2025 | 17:01 WIB
Vonis Tom Lembong Bak Paku di Peti Mati, Baskara Putra Sorot Sinyal Bahaya Bagi Rakyat Biasa
Vonis Tom Lembong Bak Paku di Peti Mati, Baskara Putra Sorot Sinyal Bahaya Bagi Rakyat Biasa. [Instagram]

Rentetan unggahan yang dibagikan oleh Baskara Putra ini seolah menjadi sebuah narasi utuh yang menyuarakan ketakutan akan penyalahgunaan kekuasaan dan matinya perbedaan pendapat, di mana kasus yang menimpa seorang figur publik bisa menjadi awal dari ancaman yang lebih besar bagi seluruh warga negara.

Untuk diketahui, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI