Hotman Paris Pikirkan Nasib Orang Tak Mampu Jika Rekening Nganggur Diblokir: Jangan Repotkan Rakyat!

Yohanes Endra

Senin, 28 Juli 2025 | 19:13 WIB
Hotman Paris Pikirkan Nasib Orang Tak Mampu Jika Rekening Nganggur Diblokir: Jangan Repotkan Rakyat!
Hotman Paris Pikirkan Nasib Orang Tak Mampu Jika Rekening Nganggur Diblokir. [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan atau lebih menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PPATK mengatakan kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia ke arah yang lebih baik.

Kebijakan PPATK tersebut langsung menuai sorotan tajam dari publik, tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris yang turut melayangkan kritik terhadap kebijakan baru tersebut.

Melalui unggahan yang dibagikan ulang akun X @p3gel, Hotman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif.

“Apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Pertanyaannya, saya belum jelas dasarnya peraturan apa?” kata Hotman mengawali videonya dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.

Pengacara ternama, Hotman Paris, menyatakan dukungannya terhadap penguatan Advokat yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (tangkap layar)
Hotman Paris Pikirkan Nasib Orang Tak Mampu Jika Rekening Nganggur Diblokir: Jangan Repotkan Rakyat!. (tangkap layar)

Menurut Hotman, langkah tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal di kampung dengan tingkat pendidikan terbatas.

Ia lantas mencontohkan seorang ibu di desa yang membuka rekening, mungkin atas nama anaknya, namun tidak aktif menggunakannya.

“Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?” cecar Hotman.

Pengacara nyentrik itu juga menilai bahwa tindakan pembekuan rekening dormant merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang jelas-jelas menyalahi aturan.

baca juga

“Dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tuturnya.

Hotman Paris Hutapea. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Hotman Paris Hutapea. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Hotman mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut demi keadilan dan kenyamanan masyarakat luas.

Ia khawatir kebijakan semacam ini justru akan memperkeruh situasi sosial, terutama di kalangan ekonomi lemah.

“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujar pengacara asal Sumatera Utara itu.

Ia lalu menutup pernyataannya dengan seruan keras kepada pemerintah agar lebih bijak dalam membuat peraturan agar tidak merepotkan rakyatnya sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Kritik PPATK yang akan Tutup Rekening Nganggur 3 Bulan: Mending Fokus Blokir Transaksi Judol

DPR Kritik PPATK yang akan Tutup Rekening Nganggur 3 Bulan: Mending Fokus Blokir Transaksi Judol

News | Senin, 28 Juli 2025 | 18:03 WIB

Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya

Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya

Bisnis | Senin, 28 Juli 2025 | 17:17 WIB

Cara Ajukan Keberatan Jika Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir

Cara Ajukan Keberatan Jika Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir

News | Senin, 28 Juli 2025 | 16:43 WIB

Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?

Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?

News | Senin, 28 Juli 2025 | 16:32 WIB

Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kematian Diplomat Arya Daru: Insting Saya Dia Korban

Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kematian Diplomat Arya Daru: Insting Saya Dia Korban

News | Senin, 28 Juli 2025 | 16:17 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×