Salah Satu Produk Kosmetik dr Reza Gladys Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:37 WIB
Salah Satu Produk Kosmetik dr Reza Gladys Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara
Salah satu produk keccantikan dr Reza Gladys ilegal, karena tak memiliki izin BPOM. Sang dokter kecantikan pun terancam hukuman 12 tahun penjara. [Instagram]

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya.

Kali ini, salah satu produk yang menjadi sorotan adalah serum dari jenama Glafidsya milik dokter selebgram, Reza Gladys.

Melalui unggahan resmi di akun Instagramnya, Rabu, 30 Juli 2025, BPOM mengumumkan sejumlah temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Di antara daftar tersebut, terungkap bahwa produk "GLAFIDSYA Glowing Booster Cell" tidak terdaftar secara resmi.

BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko. Tindakan ini merupakan respons atas aspirasi dan laporan masyarakat yang menginginkan jaminan keamanan obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang beredar di Indonesia.

Dalam pengawasannya, BPOM secara spesifik menyebut beberapa produk yang menyalahi aturan, salah satunya berkaitan dengan metode penggunaan yang menyerupai tindakan medis.

Pelanggaran utama yang ditekankan BPOM adalah penggunaan produk-produk tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

Banyak dari produk ini diaplikasikan menggunakan jarum suntik atau microneedle, sebuah metode yang seharusnya masuk dalam kategori tindakan medis.

BPOM pun memaparkan definisi resmi kosmetik sesuai regulasi yang berlaku untuk memberikan pemahaman kepada publik.

baca juga
Dokter Reza Gladys akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan oleh Nikita Mirzani yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (24/7/2025). [Instagram]
Salah satu produk kosmetik milik dr Reza Gladys dinyatakan tidak memiliki izin BPOM. [Instagram]

"Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik," bunyi keterangan BPOM  dalam unggahan tersebut.

Berdasarkan definisi di atas, BPOM membuat garis demarkasi yang jelas mengenai batasan produk kosmetik. Produk yang cara penggunaannya menembus lapisan kulit tidak lagi dianggap sebagai kosmetik biasa.

"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksi, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," ujarnya.

Lembaga pengawas ini juga mengingatkan bahwa produk yang digunakan dengan cara injeksi adalah obat yang harus steril dan aplikasinya wajib dilakukan oleh tenaga medis profesional.

Penggunaan yang serampangan oleh pihak yang tidak kompeten dapat memicu risiko kesehatan yang fatal.

"Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," papar mereka.

Tak main-main, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sanksi ini mencakup pencabutan izin edar hingga pemusnahan produk.

Ancaman pidana serius juga menanti para produsen dan pengedar yang membandel. Pelaku usaha dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda miliaran Rupiah, sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," bunyi salah satu poin keterangan dalam unggahan.

Cerita soal temuan BPOM dari salah satu produk kecantikan Reza Gladys sebelumnya juga sempat disinggung Dokter Oky Pratama saat bersaksi di sidang Nikita Mirzani hari ini, Kamis, 31 Juli 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oky Pratama: Produk Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM

Oky Pratama: Produk Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 18:16 WIB

Terbongkar di Sidang Nikita, Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM: Ilegal dan Berbahaya!

Terbongkar di Sidang Nikita, Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM: Ilegal dan Berbahaya!

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:29 WIB

Nikita Mirzani Tolak Digiring ke Rutan, Ancam Sebar Rekaman 'Panas' Reza Gladys

Nikita Mirzani Tolak Digiring ke Rutan, Ancam Sebar Rekaman 'Panas' Reza Gladys

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:09 WIB

Nikita Mirzani Disebut Saksi Cuma Ikut-ikutan Ulas Skincare, Jadikan Doktif Kambing Hitam?

Nikita Mirzani Disebut Saksi Cuma Ikut-ikutan Ulas Skincare, Jadikan Doktif Kambing Hitam?

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:47 WIB

Dituduh Nikita Mirzani Atur Hakim dan Jaksa, Reza Gladys Bingung: Maksudnya Gimana?

Dituduh Nikita Mirzani Atur Hakim dan Jaksa, Reza Gladys Bingung: Maksudnya Gimana?

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:01 WIB

Jadi Saksi Kunci, Oky Pratama Ungkap Betapa Reza Gladys Ngotot Ingin Bertemu Nikita Mirzani

Jadi Saksi Kunci, Oky Pratama Ungkap Betapa Reza Gladys Ngotot Ingin Bertemu Nikita Mirzani

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:31 WIB

Terkini

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

×