Secara ringkas, peran komisioner LMKN adalah memastikan sistem pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan pelaksananya.
Berapa gaji Komisioner LMKN?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, tidak ada rincian yang spesifik dan eksplisit mengenai besaran gaji atau honorarium yang diterima oleh Komisioner LMKN.
Namun, peraturan tersebut menyebutkan LMKN dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
Dana operasional ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya operasional lembaga dan, secara tidak langsung, honorarium atau gaji komisioner.
Jadi, besaran honorarium komisioner LMKN tidak ditetapkan dalam angka pasti oleh peraturan, melainkan dibiayai dari alokasi dana operasional yang persentasenya sudah ditentukan.
Hal ini bertujuan agar operasional lembaga, termasuk gaji komisioner, tetap proporsional dengan jumlah royalti yang berhasil dihimpun.
Besaran gaji atau honorarium komisioner sering kali menjadi isu sensitif dan menjadi salah satu poin kritik terkait transparansi pengelolaan royalti.
Namun, berdasarkan regulasi yang ada, alokasinya bersumber dari persentase dana operasional dari total royalti yang dikumpulkan.
Baca Juga: Band Radja Izinkan Lagunya Diputar di Kafe: Lagu Kami untuk Diminati, Bukan Ditakuti
Kontributor : Tinwarotul Fatonah