Selama bendera Merah Putih tak digantikan dengan bendera atau simbol apapun.
Pernyataan pihak pemerintah ini sejalan dengan Deddy Corbuzier yang sempat membahas ini sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan RI.
Menurutnya juga tak masalah dengan pengibaran bendera One Piece selama tidak dikibarkan lebih tinggi dan lebih besar dari sang Merah Putih.
Pernyataan Deddy ini ternyata sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera negara wajib dihormati dan tidak boleh digunakan sembarangan, direndahkan, dan disandingkan dengan bendera lain secara tidak pantas.
Merah Putih wajib dikibarkan lebih tinggi dan dalam ukuran yang lebih besar.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah