Kevin Susanto Merasa Dipalak Rp8,9 Juta, Bea Cukai Klarifikasi

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:53 WIB
Kevin Susanto Merasa Dipalak Rp8,9 Juta, Bea Cukai Klarifikasi
Kevin Susanto merasa dipalak bea cukai. (Instagram/@xccuratevlr)

"Gue dalam hati kayak, hmm, menarik," ucapnya.

Menanggapi keheranan tersebut, Bea Cukai melalui akun X @bravobeacukai memberikan klarifikasi.

Menurut Bea Cukai, peraturan barang impor dengan harga di atas US$3 atau sekitar Rp50 ribu memang dikenakan bea masuk dan pajak, begitu pun barang yang belum dijual.

"Halo, setiap barang kiriman impor dengan Nilai di atas US$3, dikenakan Bea Masuk dan Pajak," balas akun @bravobeacukai.

"Untuk barang yang bukan hasil transaksi, penetapan nilai barang berdasarkan nilai transaksi barang identik atau serupa," katanya menjelaskan.

Sebagai gambaran, mouse gaming dari brand Pulsar yang bisa ditemukan di e-commerce Tanah Air dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Menanggapi klarifikasi Bea Cukai, warganet tetap meminta mereka menjelaskan rinciannya secara detail.

Sebab klarifikasi Bea Cukai tersebut dirasa masih janggal dan terkesan tidak transparan.

"Katanya 15 piecies, jadi taksiran per pcs-nya Rp5,3 juta. Memang ada ya mouse gaming seharga UMR Jakarta?" tanya akun @ikben***.

Baca Juga: Viral Bea Cukai Jadi Bulan-Bulanan Warganet: Dituding "Memalak" Streamer Lokal

"Pulsar yang collab sama tenz aja Rp2,4 (juta) dijual di Indo, masa ini 1 pcs Rp5,7 juta," sahut akun @kochenglod***.

"Yup, Rp8,9 juta untuk 15 barang itu kemahalan. Mouse paling mahal yang ada di pasaran saat ini kayaknya Rp3 jutaan, punya Razer," balas akun @dimasfachru***.

"Kebiasaan banget institusi di Indonesia ini enggak bisa transparan. Giliran rakyat enggak percaya aja playing victim," sentil akun @roronoa***.

Tudingan Bea Cukai 'tukang palak' sebenarnya bukan pertama kali ini diserukan di berbagai media sosial.

Seperti pada April 2024, pengguna media sosial ramai saling berbagai cerita pengalaman dipalak.

Ada warganet yang mengaku membeli sepatu Rp10 juta tetapi kena pajak Rp30 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?