Baca 10 detik
- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Vadel dinilai hakim terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan disertai tipu muslihat
- Vadel dinilai hakim terbukti terlibat dalam praktik aborsi anak Nikita Mirzani
Hakim menilai, Vadel terbukti melakukan dua kejahatan. Pertama, tindakan asusila terhadap L, yang ketika itu masih dibawah umur. Kedua, bersama-sama L melakukan aborsi ilegal.