Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis Buntut Dugaan Jadi Pengedar Narkoba di Dalam Penjara

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:37 WIB
Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis Buntut Dugaan Jadi Pengedar Narkoba di Dalam Penjara
Ammar Zoni di sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
baca 10 detik
  • Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menghadapi dakwaan peran sebagai perantara peredaran narkotika golongan satu.

  • Ammar diduga menerima dan membagi sabu seberat 100 gram untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.

  • Sidang lanjutan akan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa.

Suara.com - Aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat mereka.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pesinetron berusia 32 tahun itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mendakwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, bukan sekadar sebagai pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Ammar Zoni ditempatkan di ruang khusus di Lapas Nusakambangan (Instagram)
Ammar Zoni ditempatkan di ruang khusus di Lapas Nusakambangan (Instagram)

JPU membeberkan peran spesifik Ammar Zoni dalam pusaran peredaran barang haram tersebut di hadapan majelis hakim.

Disebutkan bahwa pada 31 Desember 2024, mantan suami Irish Bella itu menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkotika itu kemudian dibagi dua, di mana 50 gramnya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi, untuk kembali diedarkan di dalam rutan.

Atas perbuatannya, JPU menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman yang serius.

baca juga

Dakwaan primer yang menjerat Ammar adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedang dalam dakwaan subsidair, Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum lagi.

Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus ini pada 6 November 2025 mendatang.

Sidang berikutnya akan beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak para terdakwa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!

Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:14 WIB

Ammar Zoni Ngotot Hadir Langsung di Sidang, Ingin Bersihkan Namanya

Ammar Zoni Ngotot Hadir Langsung di Sidang, Ingin Bersihkan Namanya

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:08 WIB

Ammar Zoni Akhirnya Cerita Soal Hidup di Lapas Nusakambangan

Ammar Zoni Akhirnya Cerita Soal Hidup di Lapas Nusakambangan

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:01 WIB

Ammar Zoni Akui Sehat Tapi Tak Nyaman Jalani Hidup di Lapas Nusakambangan

Ammar Zoni Akui Sehat Tapi Tak Nyaman Jalani Hidup di Lapas Nusakambangan

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:53 WIB

Ammar Zoni Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

Ammar Zoni Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

Entertainment | Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:21 WIB

Ammar Zoni Hadapi Sidang Perdana Besok, Digelar Virtual?

Ammar Zoni Hadapi Sidang Perdana Besok, Digelar Virtual?

Entertainment | Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:57 WIB

Terkini

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

×