Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis Buntut Dugaan Jadi Pengedar Narkoba di Dalam Penjara

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:37 WIB
Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis Buntut Dugaan Jadi Pengedar Narkoba di Dalam Penjara
Ammar Zoni di sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
baca 10 detik
  • Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menghadapi dakwaan peran sebagai perantara peredaran narkotika golongan satu.

  • Ammar diduga menerima dan membagi sabu seberat 100 gram untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.

  • Sidang lanjutan akan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa.

Suara.com - Aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat mereka.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pesinetron berusia 32 tahun itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mendakwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, bukan sekadar sebagai pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Ammar Zoni ditempatkan di ruang khusus di Lapas Nusakambangan (Instagram)
Ammar Zoni ditempatkan di ruang khusus di Lapas Nusakambangan (Instagram)

JPU membeberkan peran spesifik Ammar Zoni dalam pusaran peredaran barang haram tersebut di hadapan majelis hakim.

Disebutkan bahwa pada 31 Desember 2024, mantan suami Irish Bella itu menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkotika itu kemudian dibagi dua, di mana 50 gramnya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi, untuk kembali diedarkan di dalam rutan.

Atas perbuatannya, JPU menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman yang serius.

baca juga

Dakwaan primer yang menjerat Ammar adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedang dalam dakwaan subsidair, Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum lagi.

Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus ini pada 6 November 2025 mendatang.

Sidang berikutnya akan beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak para terdakwa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!

Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:14 WIB

Ammar Zoni Ngotot Hadir Langsung di Sidang, Ingin Bersihkan Namanya

Ammar Zoni Ngotot Hadir Langsung di Sidang, Ingin Bersihkan Namanya

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:08 WIB

Ammar Zoni Akhirnya Cerita Soal Hidup di Lapas Nusakambangan

Ammar Zoni Akhirnya Cerita Soal Hidup di Lapas Nusakambangan

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:01 WIB

Ammar Zoni Akui Sehat Tapi Tak Nyaman Jalani Hidup di Lapas Nusakambangan

Ammar Zoni Akui Sehat Tapi Tak Nyaman Jalani Hidup di Lapas Nusakambangan

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:53 WIB

Ammar Zoni Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

Ammar Zoni Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

Entertainment | Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:21 WIB

Ammar Zoni Hadapi Sidang Perdana Besok, Digelar Virtual?

Ammar Zoni Hadapi Sidang Perdana Besok, Digelar Virtual?

Entertainment | Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:57 WIB

Terkini

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:39 WIB

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:38 WIB

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:35 WIB

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Foto | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

×