Babak Baru Laporan Dokter Oky Pratama: Terlapor Mangkir Mediasi, Polisi Siapkan Saksi Ahli

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 23 Januari 2026 | 05:55 WIB
Babak Baru Laporan Dokter Oky Pratama: Terlapor Mangkir Mediasi, Polisi Siapkan Saksi Ahli
Kasus teror karangan bunga Dokter Oky Pratama telah memasuki babak baru.[Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Kasus hukum Dokter Oky Pratama ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya terkait teror karangan bunga pencemaran nama baik.
  • Upaya mediasi pada 8 Januari gagal karena pihak terlapor (HP/HS dan IW) tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
  • Penyidik kini fokus memperkuat konstruksi hukum perkara dengan melibatkan keterangan dari para saksi ahli secara paralel.

Suara.com - Kasus hukum yang menyeret nama dokter selebritas, Oky Pratama terus bergulir di meja penyidik Polda Metro Jaya.

Meski proses penyelidikan terus dipacu, pihak kepolisian memberikan sinyal bahwa pintu perdamaian melalui jalur mediasi masih terbuka lebar bagi kedua belah pihak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa saat ini perkara tersebut ditangani secara intensif oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Ia menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan yang berimbang dalam menangani kasus ini.

"Kami masih membuka peluang untuk dilakukan mediasi. Namun, perlu dicatat bahwa secara paralel, proses hukum tetap berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi ahli," ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta.

Penyidik sebenarnya telah berupaya menjembatani pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor.

Sebuah agenda mediasi telah dijadwalkan pada Kamis, 8 Januari lalu.

Dokter Oky Pratama, yang dalam laporan ini berstatus sebagai pelapor dengan inisial OP, menunjukkan iktikad baiknya dengan hadir memenuhi undangan penyidik.

Sayangnya, upaya damai tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga: Tanpa Lepas Cadar, Wardatina Mawa Jadi Brand Ambassador Benings Clinic Milik Dr. Oky Pratama

Pihak terlapor yang berinisial HP (atau HS) serta IW terpantau mangkir dari pertemuan tersebut tanpa alasan yang jelas.

"Pelapor (OP) hadir secara langsung. Namun, karena pihak terlapor (HP/HS dan IW) tidak hadir, maka agenda mediasi tersebut belum dapat dilaksanakan," jelas Budi Hermanto.

Ketidakhadiran pihak terlapor tidak lantas membuat penyidikan jalan di tempat.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik kini tengah bergerak untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

Salah satu langkah krusial yang diambil adalah melibatkan pendapat ahli.

Keterangan ahli dianggap sangat penting untuk memberikan pandangan objektif dari kacamata hukum terkait unsur-unsur pidana yang dilaporkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI