Suara.com - Konten sejam pacari anak SMA yang dibuat kreator konten Shandy Logay menjadi kontroversial.
Meski hanya konten, beberapa menilai Shandy Logay sudah melakukan perbuatan eksploitasi anak hingga child grooming.
Setelah viral, dia benar-benar diamankan oleh polisi atas laporan masyarakat yang resah.
Dibeberkan ternyata terduga pelaku sudah sering melakukan seksual harassment atau pelecehan seksual, dan eksploitasi anak.
Sayangnya korban-korbannya tak berani speak up.
Namun dengan penangkapan Shandy Logay, beberapa korban akhirnya berani bicara ke publik tentang tindakan asusila yang dilakukan sang kreator konten.
Lalu siapa sebenarnya sosok Shandy Logay ini?
Profil Shandy Logay
Shandy Logay dikenal sebagai influencer dan kreator konten asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang membangun basis massa melalui konten-konten interaksi sosial.
Dia memiliki 1,5 juta followers di TikTok dan 429 ribu followers di Instagram.
Sebelum tersandung kasus hukum, akunnya sering kali mengunggah video "eksperimen sosial" yang melibatkan orang asing di tempat umum.
![Konten kreator Shandy Logay dipenjara karena diduga melakukan pelecehan seksual ke anak sekolah. [TikTok]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/29/32152-shandy-logay.jpg)
Namun, popularitas yang ia bangun justru runtuh setelah pihak kepolisian mengendus adanya praktik eksploitasi di balik kamera.
Sayangnya tak ada informasi detail tentang identitas dirinya yang dibagikan lewat akun media sosialnya.
Kontroversi Shandy Logay
Kasus yang menjerat Shandy bukan sekadar masalah perizinan konten biasa.
Ia diduga kuat melakukan praktik yang mengarah pada child grooming dan eksploitasi ekonomi.
Modus yang dijalankan adalah dengan membuat konten bertajuk "Sewa Pacar 1 Jam".
Dalam aksinya, Shandy menyasar siswi-siswi SMA yang masih masuk kategori anak di bawah umur.
Ia mendekati korban, mengajak mereka berperan sebagai "pacar" untuk keperluan video, dan memberikan imbalan uang tunai berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000, atau sekadar membelikan makanan.
Ironisnya, konten tersebut diunggah untuk meraup keuntungan pribadi melalui adsense dan kerja sama endorsement.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pihak Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Per 27 Januari 2026, Shandy Logay resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menekankan bahwa tindakan ini masuk dalam delik eksploitasi anak.
Secara hukum, melibatkan anak dalam kegiatan yang bertujuan mengambil keuntungan ekonomi tanpa mempedulikan dampak psikologis dan keselamatan mereka adalah pelanggaran berat.
Masyarakat dan pemerhati anak menilai tindakan Shandy sebagai bentuk grooming, upaya membangun hubungan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi, yang dikemas secara halus dalam bentuk hiburan digital.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah