Suara.com - Franka Hendra alias FHS, terduga pelaku pelecehan seorang wanita di gerbong KRL melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik.
Pria yang merupakan seorang dosen itu resmi melaporkan kasusnya ke Polres Metro Depok pada Senin (16/3/2026)
FHS sekaligus membantah tudingan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
“Assalamualaikum. Saya Franka Hendra bersama kuasa hukum saya hari ini kita di Polres Metro Depok ingin mengcounter tuduhan tidak benar yang menimpa saya bahwa saya melakukan pelecehan seksual di KRL,” katanya dikutip dari video yang diunggah akun @jabodetabek24info pada Selasa (17/3/2026).
Ia mengaku bahwa dirinya dan keluarganya merasa dirugikan atas berita yang beredar.
“Berita yang viral tersebut sangat merugikan diri saya, bahkan keluarga saya, istri dan anak saya. Dan hal itu sudah mencemarkan nama baik dan kredibilitas saya,” ujarnya.
“Jadi pada hari ini saya melakukan pelaporan tetang pencemaran nama baik ke Polres Metro Depok,” sambungnya.
Kuasa hukum FHS mengungkap bahwa laporan kliennya telah diterima dan masuk dalam pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Alhamdulillah pada hari ini laporan kami diterima dan masuk di pasal 433 434 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP,” kata kuasa hukum FHS.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan kepada klien. Kuasa hukum juga menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan kepada klien kami, dan memang kita menghormati yang namanya presumption of innocent atau praduga tidak bersalah,” katanya.
Kuasa hukum berharap agar laporan tersebut bisa menjawab simpang siur yang terlanjur beredar di tengah masyarakat.
“Mudah-mudahan langkah hukum ini bisa menjawab hal-hal yang beredar saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di KRL tujuan akhir Stasiun Nambo.
Pelaku berinisial FHS yang diduga merupakan seorang dosen disebut telah meraba daerah intim seorang perempuan.